Advertisement
Hampir 1.000 Pemudik Diminta Balik Arah Saat Sampai Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Sedikitnya 989 pemudik diminta balik arah saat masuk wilayah perbatasan Gunungkidul. Meski demikian, tetap saja ada pemudik yang lolos dari pengawasan sehingga bisa balik kampung.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Gunungkidul, Enny Nurwidiastuti mengatakan, ada tujuh titik penyekatan untuk pemantauan pemudik. Titik ini meliputi Pos Hargodumilah, Patuk; Getas, Playen; Bibal, Panggang; Baran, Rongkop; Bedoyo, Ponjong, Simpang Tiga Kecamatan Ngawen dan Pos Blutak di Kecamatan Semin.
Advertisement
Menurut dia, upaya penyekatan terus dilakukan sesuai dengan imbauan pemerintah tentan larangan mudik. Hasil dari pendataan yang masuk, warga yang diminta putar balik terus bertambah. Total hingga Selasa (19/5/2020) sudah ada 25 sepeda motor dan 126 roda empat yang diminta balik arah. “Total ada penyekatan ini sudah ada 989 pemudik yang diminta balik arah,” katanya kepada wartawan, Selasa.
Enny menjelaskan, upaya penyekatan ini akan berlangsung hingga Operasi Ketupat Progo berakhir. “Masih berjalan karena berakhir setelah lebaran,” katanya.
Meski ada upaya penyekatan, namun tetap saja ada pemudik yang berhasil lolos. Hal ini terlihat dari data pemudik yang dimiliki oleh Pemkab Gununkidul. Hingga Selasa siang ada 13.358 pemudik yang tiba di kampung halaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya, Cek di Sini!
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement