Gunungkidul Siapkan Listrik Tenaga Surya, Antisipasi Mati Lampu
Pemkab Gunungkidul kaji listrik tenaga surya untuk antisipasi mati lampu, PLTS di Puskesmas Paliyan terbukti hemat hingga 50%.
Pemudik sepeda motor. /Bisnis Indonesia-Rachman
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Sedikitnya 989 pemudik diminta balik arah saat masuk wilayah perbatasan Gunungkidul. Meski demikian, tetap saja ada pemudik yang lolos dari pengawasan sehingga bisa balik kampung.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Gunungkidul, Enny Nurwidiastuti mengatakan, ada tujuh titik penyekatan untuk pemantauan pemudik. Titik ini meliputi Pos Hargodumilah, Patuk; Getas, Playen; Bibal, Panggang; Baran, Rongkop; Bedoyo, Ponjong, Simpang Tiga Kecamatan Ngawen dan Pos Blutak di Kecamatan Semin.
Menurut dia, upaya penyekatan terus dilakukan sesuai dengan imbauan pemerintah tentan larangan mudik. Hasil dari pendataan yang masuk, warga yang diminta putar balik terus bertambah. Total hingga Selasa (19/5/2020) sudah ada 25 sepeda motor dan 126 roda empat yang diminta balik arah. “Total ada penyekatan ini sudah ada 989 pemudik yang diminta balik arah,” katanya kepada wartawan, Selasa.
Enny menjelaskan, upaya penyekatan ini akan berlangsung hingga Operasi Ketupat Progo berakhir. “Masih berjalan karena berakhir setelah lebaran,” katanya.
Meski ada upaya penyekatan, namun tetap saja ada pemudik yang berhasil lolos. Hal ini terlihat dari data pemudik yang dimiliki oleh Pemkab Gununkidul. Hingga Selasa siang ada 13.358 pemudik yang tiba di kampung halaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul kaji listrik tenaga surya untuk antisipasi mati lampu, PLTS di Puskesmas Paliyan terbukti hemat hingga 50%.
Registrasi SIM card baru mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah sesuai Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Institut Kemandirian Dompet Dhuafa memperluas peluang kerja hingga Jepang melalui pelatihan vokasi, kemitraan industri, dan sertifikasi kompetensi.
DJP menetapkan pemungutan pajak marketplace mulai 1 Agustus 2026. Berlaku bagi seller beromzet di atas Rp500 juta per tahun.
Kemenkes menyebut putusan MK yang menolak uji materi UU Kesehatan memperkuat dasar hukum penanganan KLB dan wabah di Indonesia.
Kemenhut mencatat 12,3 juta hektare lahan kritis di Indonesia membutuhkan rehabilitasi di tengah ancaman El Nino dan meningkatnya risiko karhutla.