Ratusan ASN Gunungkidul Tunggak BPJS, Terbesar Rp14 Juta
Sebanyak 192 ASN Gunungkidul menunggak iuran BPJS Kesehatan. Sebanyak 96 pegawai sudah melunasi, sementara lainnya mencicil tunggakan.
Ilustrasi THR./JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Meski demikian hingga Selasa (19/5/2020) belum ada satu pun laporan yang masuk ke posko terkait dengan pembayaran tambahan gaji ini.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Disnakertrans Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan, posko pengaduan THR sudah dibuka sejak beberapa hari lalu. Rencananya penerimaan pengaduan dibuka hingga tujuh hari setelah lebaran.
Meski demikian, kata dia, hingga Selasa siang belum ada satu laporan yang masuk ke posko. “Masih nihil,” kata Ahsan, Selasa (19/5/2020).
Menurut dia, pos pengaduan akan terus dibuka hingga batas waktu yang ditentukan. Adapun tata cara pelaporan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor disnakertrans pada jam kerja. Cara kedua dilakukan secara online dengan menghubungi nomor yang telah dipersiapkan. Untuk pelaporan, disarankan dengan cara online sehingga mengurangi kegiatan tatap muka. “Ini juga bagian dari pencegahan penyebaran corona. Untuk kontak bisa hubungi 085225810034, 085292098215,” ungkapnya.
Hanya saja, lanjut Ahsan, untuk pengaduan tidak sembarangan. Setiap pelapor harus menyertakan data diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk serta nama dan alamat perusahaan tempat bekerja. “Aduan ini bagian dari upaya menindaklanjuti. Jadi, saat melaporkan harus ada data diri yang lengkap,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan, pihaknya terus melakuka pemantauan terhadap rencana pembayaran THR. Menurut dia, sudah ada 40 perusahaan yang menyatakan sikap akan membayarkan THR , meski waktu pembayaran tidak secara bersamaan. “Sudah ada yang membayarkan THR, tapi ada yang baru akan menyerahkan besok [atau hari ini,” katanya.
Menurut dia, adanya pandemic benar-benar berdampak terhadap keberlangsungan sektor usaha. Hal ini terlihat banyaknya perusahaan yang merumahkan karyawan yang jumlahnya terus bertambah dari waktu ke waktu. “Ada yang di-PHK dan ada juga yang dirumahkan,” katanya.
Untuk PHK, ia mendorong agar ketentuan seperti dalam aturan harus ditaati oleh pengusaha. Sedangkan untuk kebijakan merumahkan pekerja, maka ada ketentuan untuk membuka komunikasi antara ekerja erdampak dengan perusahaan . “Ya kesepakatan itu nanti jadi dasar apakah tetap memberikan gaji atau tidak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 192 ASN Gunungkidul menunggak iuran BPJS Kesehatan. Sebanyak 96 pegawai sudah melunasi, sementara lainnya mencicil tunggakan.
Pertamina Patra Niaga meminta masyarakat mengawasi penyaluran Pertalite dan biosolar di tengah gangguan distribusi BBM akibat sungai surut.
Arya Saloka mengungkap pengalaman menjadi cowboy dan belajar berkuda di film Empat Musim Pertiwi yang tayang 8 Oktober 2026.
Kisah mendalam 2.000 pekerja PT Woneel Midas Leathers di Gunungkidul yang memproduksi sarung tangan olahraga kelas dunia hingga rencana ekspansi.
Dosen UGM Cahyaningrum Dewojati mengaku KTP-nya dipinjam untuk formalitas yayasan Little Aresha, tetapi namanya masuk struktur kepengurusan.
15 universitas terbaik di Jawa Tengah versi Webometrics September 2026. Undip menjadi kampus dengan peringkat tertinggi di Jawa Tengah.