Advertisement
Posko Pengaduan THR di Gunungkidul Masih Nihil Laporan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Meski demikian hingga Selasa (19/5/2020) belum ada satu pun laporan yang masuk ke posko terkait dengan pembayaran tambahan gaji ini.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Disnakertrans Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan, posko pengaduan THR sudah dibuka sejak beberapa hari lalu. Rencananya penerimaan pengaduan dibuka hingga tujuh hari setelah lebaran.
Advertisement
Meski demikian, kata dia, hingga Selasa siang belum ada satu laporan yang masuk ke posko. “Masih nihil,” kata Ahsan, Selasa (19/5/2020).
Menurut dia, pos pengaduan akan terus dibuka hingga batas waktu yang ditentukan. Adapun tata cara pelaporan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor disnakertrans pada jam kerja. Cara kedua dilakukan secara online dengan menghubungi nomor yang telah dipersiapkan. Untuk pelaporan, disarankan dengan cara online sehingga mengurangi kegiatan tatap muka. “Ini juga bagian dari pencegahan penyebaran corona. Untuk kontak bisa hubungi 085225810034, 085292098215,” ungkapnya.
Hanya saja, lanjut Ahsan, untuk pengaduan tidak sembarangan. Setiap pelapor harus menyertakan data diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk serta nama dan alamat perusahaan tempat bekerja. “Aduan ini bagian dari upaya menindaklanjuti. Jadi, saat melaporkan harus ada data diri yang lengkap,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan, pihaknya terus melakuka pemantauan terhadap rencana pembayaran THR. Menurut dia, sudah ada 40 perusahaan yang menyatakan sikap akan membayarkan THR , meski waktu pembayaran tidak secara bersamaan. “Sudah ada yang membayarkan THR, tapi ada yang baru akan menyerahkan besok [atau hari ini,” katanya.
Menurut dia, adanya pandemic benar-benar berdampak terhadap keberlangsungan sektor usaha. Hal ini terlihat banyaknya perusahaan yang merumahkan karyawan yang jumlahnya terus bertambah dari waktu ke waktu. “Ada yang di-PHK dan ada juga yang dirumahkan,” katanya.
Untuk PHK, ia mendorong agar ketentuan seperti dalam aturan harus ditaati oleh pengusaha. Sedangkan untuk kebijakan merumahkan pekerja, maka ada ketentuan untuk membuka komunikasi antara ekerja erdampak dengan perusahaan . “Ya kesepakatan itu nanti jadi dasar apakah tetap memberikan gaji atau tidak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement