Advertisement
Posko Pengaduan THR di Gunungkidul Masih Nihil Laporan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Meski demikian hingga Selasa (19/5/2020) belum ada satu pun laporan yang masuk ke posko terkait dengan pembayaran tambahan gaji ini.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Disnakertrans Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan, posko pengaduan THR sudah dibuka sejak beberapa hari lalu. Rencananya penerimaan pengaduan dibuka hingga tujuh hari setelah lebaran.
Advertisement
Meski demikian, kata dia, hingga Selasa siang belum ada satu laporan yang masuk ke posko. “Masih nihil,” kata Ahsan, Selasa (19/5/2020).
Menurut dia, pos pengaduan akan terus dibuka hingga batas waktu yang ditentukan. Adapun tata cara pelaporan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor disnakertrans pada jam kerja. Cara kedua dilakukan secara online dengan menghubungi nomor yang telah dipersiapkan. Untuk pelaporan, disarankan dengan cara online sehingga mengurangi kegiatan tatap muka. “Ini juga bagian dari pencegahan penyebaran corona. Untuk kontak bisa hubungi 085225810034, 085292098215,” ungkapnya.
Hanya saja, lanjut Ahsan, untuk pengaduan tidak sembarangan. Setiap pelapor harus menyertakan data diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk serta nama dan alamat perusahaan tempat bekerja. “Aduan ini bagian dari upaya menindaklanjuti. Jadi, saat melaporkan harus ada data diri yang lengkap,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan, pihaknya terus melakuka pemantauan terhadap rencana pembayaran THR. Menurut dia, sudah ada 40 perusahaan yang menyatakan sikap akan membayarkan THR , meski waktu pembayaran tidak secara bersamaan. “Sudah ada yang membayarkan THR, tapi ada yang baru akan menyerahkan besok [atau hari ini,” katanya.
Menurut dia, adanya pandemic benar-benar berdampak terhadap keberlangsungan sektor usaha. Hal ini terlihat banyaknya perusahaan yang merumahkan karyawan yang jumlahnya terus bertambah dari waktu ke waktu. “Ada yang di-PHK dan ada juga yang dirumahkan,” katanya.
Untuk PHK, ia mendorong agar ketentuan seperti dalam aturan harus ditaati oleh pengusaha. Sedangkan untuk kebijakan merumahkan pekerja, maka ada ketentuan untuk membuka komunikasi antara ekerja erdampak dengan perusahaan . “Ya kesepakatan itu nanti jadi dasar apakah tetap memberikan gaji atau tidak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
- 576.619 Penumpang Mudik Naik KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta selama Lebaran 2024
- DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
Advertisement
Advertisement