Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Pendirian Posko THR di Balai Kota Jogja, Selasa (12/5/2020). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA- Menjelang perayaan hari raya keagamaan, Perusahaan diwajibkan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Untuk mengantisipasi persoalan yang muncul terkait THR ini, Pemerintah Kota Jogja membuka posko THR, yang berlokasi di Balai Kota Jogja.
Sekretaris Dinas Koperasi UKM Nakertrans Kota Jogja, Riyanto, menjelaskan posko mulai dibuka pada Selasa hingga Sabtu (12-30/5/2020). “Mengantisipasi dan menindak perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya kepada pekerja,” ujarnya, Selasa (12/5/2020).
Ia menuturkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 06/2016 tentang THR Bagi Pekerja di Perusahaan, setiap perusahaan wajib memberikan THR keagamaan satu tahun sekali, dengan besaran sesuai masa kerja masing-masing pekerja.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, THR yang diberikan yakni setara upah satu bulan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih namun belum sampai satu tahun, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan upah satu bulan.
Meski demikian, dalam situasi pandemic Covid-19 ini, Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan THR Pada Masa Pandemi Covid-19, mengizinkan perusahaan jika tidak mampu membayar penuh atau tidak mampu membayar sama sekali tepat waktu, diizinkan menunda pembayaran atau mencicil, dengan syarat harus atas kesepakatan dengan pekerja.
Kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja ini harus disampaikan secara tertulis dan dilaporkan pada Posko THR Pemkot Jogja. “Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR dan denda kepada pekerja, yang harus tetap dibayarkan pada tahun 2020,” katanya.
Juru Bicara Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan terkait aturan THR ini, masih banyak perusahaan yang tidak menaati kewajibannya sementara pekerja juga masih banyak yang belum mengetahui haknya atau tidak berani melaporkan.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang Idul Fitri tahun ini pihaknya juga membuka posko THR baik offline maupun online. “Posko hanya bisa membantu jika pekerja melaporkan. Tahun lalu tidak banyak yang dilaporkan, kurang dari 20 kasus,” ungkapnya.
Mayoritas kasus pelanggaran THR tahun lalu dapat diselesaikan melalui mediasi, dengan dibantu Disnakertrans Provinsi, Kabupaten dan Kota. Saat ini, pihaknya juga telah melakukan audiensi dengan Dinakertrans DIY, mendorong agar mendeteksi dini terhadap potensi pelanggaran THR dan hak normatif buruh lainnya.
Terkait pembayaran THR di masa pandemi, jika memang harus dicicil, maka permohonan harus disertai audit keuangan dan telah disepakati pekerja. “50 persen paling lambat harus sudah dibayarkan H-7 lebaran dan dilunasi sisanya maksimal 30 hari setelah Idul Fitri 2020,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Penjaga kos di Banguntapan kehilangan HP saat ditinggal ke kamar mandi. Polisi menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.
Sejumlah peristiwa bersejarah terjadi pada 13 Juni, mulai Kongres Berlin, Pentagon Papers, misi Pioneer 10, hingga debut BTS.
Pelemahan rupiah terhadap dolar AS menekan biaya produksi dan logistik eksportir furnitur Sleman. KADIN dorong stimulus ekonomi bagi pelaku usaha.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 13 Juni 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.
Jadwal Angkutan KSPN Jogja 13 Juni 2026 dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 hingga Rp26.000.