Advertisement

Pembayaran THR dengan Mencicil Harus Atas Kesepakatan Pekerja

Lugas Subarkah
Kamis, 14 Mei 2020 - 06:17 WIB
Nina Atmasari
Pembayaran THR dengan Mencicil Harus Atas Kesepakatan Pekerja Pendirian Posko THR di Balai Kota Jogja, Selasa (12/5/2020). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Menjelang perayaan hari raya keagamaan, Perusahaan diwajibkan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Untuk mengantisipasi persoalan yang muncul terkait THR ini, Pemerintah Kota Jogja membuka posko THR, yang berlokasi di Balai Kota Jogja.

Sekretaris Dinas Koperasi UKM Nakertrans Kota Jogja, Riyanto, menjelaskan posko mulai dibuka pada Selasa hingga Sabtu (12-30/5/2020). “Mengantisipasi dan menindak perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya kepada pekerja,” ujarnya, Selasa (12/5/2020).

Advertisement

Ia menuturkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 06/2016 tentang THR Bagi Pekerja di Perusahaan, setiap perusahaan wajib memberikan THR keagamaan satu tahun sekali, dengan besaran sesuai masa kerja masing-masing pekerja.

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, THR yang diberikan yakni setara upah satu bulan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih namun belum sampai satu tahun, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan upah satu bulan.

Meski demikian, dalam situasi pandemic Covid-19 ini, Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan THR Pada Masa Pandemi Covid-19, mengizinkan perusahaan jika tidak mampu membayar penuh atau tidak mampu membayar sama sekali tepat waktu, diizinkan menunda pembayaran atau mencicil, dengan syarat harus atas kesepakatan dengan pekerja.

Kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja ini harus disampaikan secara tertulis dan dilaporkan pada Posko THR Pemkot Jogja. “Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR dan denda kepada pekerja, yang harus tetap dibayarkan pada tahun 2020,” katanya.

Juru Bicara Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan terkait aturan THR ini, masih banyak perusahaan yang tidak menaati kewajibannya sementara pekerja juga masih banyak yang belum mengetahui haknya atau tidak berani melaporkan.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang Idul Fitri tahun ini pihaknya juga membuka posko THR baik offline maupun online. “Posko hanya bisa membantu jika pekerja melaporkan. Tahun lalu tidak banyak yang dilaporkan, kurang dari 20 kasus,” ungkapnya.

Mayoritas kasus pelanggaran THR tahun lalu dapat diselesaikan melalui mediasi, dengan dibantu Disnakertrans Provinsi, Kabupaten dan Kota. Saat ini, pihaknya juga telah melakukan audiensi dengan Dinakertrans DIY, mendorong agar mendeteksi dini terhadap potensi pelanggaran THR dan hak normatif buruh lainnya.

Terkait pembayaran THR di masa pandemi, jika memang harus dicicil, maka permohonan harus disertai audit keuangan dan telah disepakati pekerja. “50 persen paling lambat harus sudah dibayarkan H-7 lebaran dan dilunasi sisanya maksimal 30 hari setelah Idul Fitri 2020,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Tentara Angkatan Laut Amerika Serikat Ikuti Pelatihan di di Australia

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement