Advertisement

Promo November

Ini Sanksi yang Disiapkan Pemda DIY Bagi Pelanggar Protokol Covid-19 Saat New Normal

Newswire
Kamis, 28 Mei 2020 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Ini Sanksi yang Disiapkan Pemda DIY Bagi Pelanggar Protokol Covid-19 Saat New Normal Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah DIY menyiapkan prosedur yang harus ditaati masyarakat pada saat New Normal.

Pemda DIY menargetkan penerapan kebijakan New Normal bisa dimulai pada Juli 2020. Standar Operational Prosedur (SOP) tengah disiapkan dan rencananya akan mulai disosialisasikan awal Juni 2020 mendatang.

Advertisement

Dengan adanya SOP tersebut, Pemda memiliki regulasi yang jelas untuk menindak tegas instansi atau perusahaan maupun perseorangan yang terbukti melanggar protokol kesehatan New Normal. Sanksi administratif diberikan pada instansi ataupun perusahaan yang nekat tidak mengindahkan aturan Pemda.

"Kamis minggu depan draft SOP sudah diserahkan ke saya untuk dipresentasikan ke Pak Gub [gubernur DIY] sebagai skenario New Normal," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (28/05/2020).

Menurut Aji, tiap instansi dan perusahaan harus membuat surat pernyataan mentaati protokol kesehatan selama masa New Normal sesuai SOP. Jika nantinya mereka melanggar aturan maka siap-siap aja ditutup atau dicabut izinnya.

SOP yang dibuat nantinya disesuaikan dengan bidang dan sub bidang di masing-masing sektor. Namun secara teknis memenuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 seperti penyediaan fasilitas cuci tangan, handsanitizer, pemakaian masker, jaga jarak serta menghindari kerumunan.

Dicontohkan Aji, untuk kantor atau instansi, Pemda akan mengubah jam kerja ASN. Mekanisme kerja di kantor pun diganti agar memenuhi protokol kesehatan.

Untuk layanan umum, Dinas Perizinan diminta mengoptimalkan teknologi informasi untuk pemberian izin. Dinas tersebut semaksimal mungkin melakukan layanan jarak jauh.

Untuk perorangan, Pemda juga mewajibkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Warga dihimbau tidak melanggar SOP untuk bisa mengakses layanan umum.

Di sektor pendidikan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang rencananya akan dimulai 13 Juli 2020 juga akan dibuat berbeda dari sebelumnya. Dimungkinkan pembelajaran daring masih akan dilakukan, termasuk dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) nanti.

"Karena sampai saat ini kan kita belum menemukan vaksin, maka kita hidupnya harus berdampingan dengan pandemi Covid-19 ini," tandasnya.

Secara terpisah Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengungkapkan pihaknya tengah melakukan finalisasi SOP di sub bidang pariwisata. Proses tidak bisa dilakukan secara mendadak sehingga harus dilakukan bertahap.

"Strateginya kita bottom up. Teman-teman asosasi [bidang pariwisata] membuat [SOP protokol kesehatan ] untuk dibahas bersama," ungkapnya.

Singgih menyebutkan, SOP yang dibutuhkan di sektor pariwisata dan hotel lebih pada menjaga kebersihan wisatawan dengan mencuci tangan. Selain itu penggunaan masker secara wajib, ukur suhu badan serta penerapan physical distancing atau jaga jarak.

SOP tersebut bisa berkembang sesuai kebutuhan. Misalnya SOP yang diterapkan di hotel-hotel. Selain SOP yang sudah ada, hotel harus memastikan kamar-kamar disemprot disinfektan sebelum dan sesudah tamu datang maupun pergi.

"Pembersihan juga dilakukan berkala, di front liner harus pakai APD (alat pelindung diri-red). Termasuk transportasi wisata juga sama," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement