Advertisement
Muhammadiyah: Keputusan Pembatalan Haji Tak Langgar Syariah
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti-Harian Jogja - Abdul Hamid Razak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pimpinan Pengurus Muhammadiyah menyambut baik keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini. Muhammadiyah menilai, kebijakan tersebut sudah tepat.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan keputusan pemerintah tentang pembatalan haji 1441 H merupakan langkah yang tepat dan tepat waktu. "Secara Syariah tidak melanggar karena di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan," kata Mu'ti melalui pesan singkatnya, Selasa (2/6/2020).
Advertisement
Dia mengatakan, keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini juga tidak melanggar undang-undang. Dengan belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai haji, katanya, sangat sulit bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini.
"Memang ada tiga konsekwensi yang harus diberikan solusi. Pertama, antrian haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji," katanya.
Masyarakat, lanjut Mu'ti, khususnya umat Islam, hendaknya tetap tenang dan dapat memahami keputusan Pemerintah. Keadaannya memang darurat. "Semuanya hendaknya berdoa agar Covid 19 dapat segera diatasi," kata Mu'ti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 2 April, Perjalanan Fleksibel
- Hujan Deras Guyur Puncak Merapi hingga Dini Hari, Waspada Lahar Hujan
- Event Jogja 2 April 2026, dari Tulus hingga Kirab Budaya
- Jadwal Misa Trihari Suci dan Paskah 2026 Paroki se-DIY
Advertisement
Advertisement









