PBB Gunungkidul Tembus Rp17,8 Miliar, Jatuh Tempo 30 September
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Dinas Pemberdayaan Permpuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul bakal melakukan pelantikan lurah menggunakan sistem online. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona penyebab Covid-19.
Kepala Bidang Pemerintahan, DP3AKBPMD Gunungkidul, M Farkhan mengatakan, perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan serta pelantikan ulang lurah dilaksanakan Maret lalu. Namun adanya pandemi Corona, maka kegiatan tersebut ditunda hingga sekarang.
"Untuk regulasi peerubahan dan pelantikan sudah kami persiapkan," kata Farkhan, Rabu (3/6/2020).
Meski tertunda, DP3AKBPMD sudah merenccanakan pelantikan. Sesuai aturan dalam protokol kesehatan, maka pelantikan dilakukan secara virtual dengan telekonfrensi.
Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi kerumunan sehingga tidak menjadi penyebab penularan corona. "Untuk waktunya masih belum dipastikan, tapi pelantikan secara online sudah kami koordinasikan drngan Pemerintah DIY," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Menhub Dudy Purwagandhi menyebut kabut asap karhutla mulai mereda. Transportasi darat, laut, dan udara di Kalimantan tetap beroperasi.
Rencana regrouping SDN Hargomulyo dengan SDN Banjaran ditolak warga. Disdikpora Kulonprogo akan meninjau ulang kebijakan tersebut.
GAIA Cosmo Hotel Yogyakarta berharap aksi solidaritas tersebut dapat menginspirasi lebih banyak pihak, baik dari sektor swasta maupun masyarakat luas
Apindo dan buruh menyebut sebagian besar substansi RUU Ketenagakerjaan telah selaras dan mendorong aturan yang menciptakan lapangan kerja.
KPK memanggil tujuh saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkab Muara Enim untuk diperiksa di Polres Ngawi.