Advertisement
Era New Normal, PPK dan Panwaslu di Sleman Segera Diaktifkan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Bawaslu Sleman akan mengaktifkan kembali pengawasan ad hoc baik Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Desa menghadapi era new normal. Pengaktifan pengawas ad hoc ini akan dimulai pada 15 Juni 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu Sleman M. Abdul Karim Mustofa mengatakan pengaktifan kembali anggotan Panwaslu baik di tingkat kecamatan maupun desa masih menunggu instruksi dan juknis dari Bawaslu RI. Anggota Panwaslu akan mengikuti sekolah Penyelenggara Pemilu Ad Hoc (SPPA) dengan tujuh materi tentang pengawasan kepemiluan dan kepilkadaan.
Advertisement
"Ini yang kami lakukan dari segi SDM setelah para anggota pengawas ad hoc tersebut sempat kami non aktifkan sejak 31 Maret karena pandemi Corona," kata Karim, Jumat (12/6/2020).
Selain kesiapan SDM, pihaknya juga menyiapkan kembali anggaran kegiatan. Selama pandemi Covid-19, Bawaslu Sleman telah melakukan optimalisasi dan restrukturisasi anggaran hibah NPHD untuk kebutuhan penyesuaian pengawasan di masa pandemi Covid. "Kami juga diberikan tambahan hibah untuk kebutuhan APD dalam pengawasan tahapan Pilkada sebesar Rp675,4 juta," katanya.
Bawaslu juga akan menyiapkan SOP pengawasan bagi seluruh pengawas selama masa pandemi Covid-19. Sekalipun masih menunggu peraturan Bawaslu yang mengatur juknis pengawasan, SOP yang akan dirumuskan dan dijalankan sesuai dengan protokoler kesehatan. "Kesiapan lainnya kami sedang mengerjakan penyusunan IKP di masa pandemi," katanya.
Menurut Karim, Bawaslu siap melakukan tugas pengawasan dengan segala kemungkinan dan risikonya untuk mengawasi dan mengawal demokrasi Pilkada di masa pandemi ini. "Benar, berat bagi kami untuk melaksanakan tugas berisiko, namun karena ini adalah amanah maka kami siap," tegas Karim.
Senada dengannya, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan KPU melakukan penyesuaian tahapan Pilkada berkaitan dengan pandemi Covid-19. Tahapan Pilkada akan berjalan kembali mulai 15 Juni. "Kami mulai dengan mengaktifkan kembali masa kerja panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS)," katanya.
Sejumlah penyesuaian tahapan, program, dan jadwal pemilihan ini akan dilaksanakan sambil menunggu perubahan PKPU yang tengah direvisi ketiga kalinya untuk diundangkan. Agenda tahapan untuk pengumuman, pendaftaran, dan penetapan pasangan calon tetap juga akan mengikuti PKPU perubahan.
Selain itu, KPU juga menyiapkan pembentukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih). "KPU RI sudah menyusun draft PKPU Tahapan dan sudah diujipublikan serta sekarang dalam taraf harmonisasi di Kemenkumham RI. Kita berharap dalam waktu tidak lama segera diundangkan," kata Trapsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Tangkap Tim Pengintai Penculikan Kacab Bank BUMN di Jakarta
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Viral Remote Worker, RWID Online Klarifikasi dan Buka Peluang Dialog
- JCW 2025 Jadi Tempat Berkumpulnya Penggemar Kopi Tanah Air
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu 27 Agustus, dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Rabu 27 Agustus 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Rabu 27 Agustus 2025
Advertisement
Advertisement