Advertisement

Tempat Ibadah di Jogja yang Hendak Buka Harus Urus Surat Izin

Catur Dwi Janati
Senin, 15 Juni 2020 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Tempat Ibadah di Jogja yang Hendak Buka Harus Urus Surat Izin Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi, mencoba mengisi sensus online, Senin (9/3/2020). - Ist/Dok

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Diterbitkannya Surat Edaran Walikota nomor 450/6047/SE/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi di Kota Yogyakarta mendorong berbagai tempat ibadah melakukan penyesuaian.

Ketua Harian Gugus Tugas Kota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan persyaratan tempat ibadah diperbolehkan melakukan peribadahan bukan didasarkan pada satuan wilayah. Hal itu dikarenakan kondisi Kota Jogja yang padat membuat satuan wilayah tidak bisa dipakai untuk menggambarkan keseluruhan wilayah. "Oleh karena itu [izin] didasarkan pada lokasi tempat ibadah, apakah lingkungan setempat dinilai gugus tugas memenuhi persyaratan sebagaimana diatur atau belum," jelasnya pada Minggu (15/6/2020)

Advertisement

Heroe menerangkan SE Walikota Jogja bersifat umum. Dalam hal ini aturan yang dikeluarkan oleh majelis atau organisasi dari agama yang juga membuat aturan tentang persyaratan sebuah tempat ibadah bisa menjalankan peribadahannya juga harus dipatuhi. "Jadi gugus tugas di dalam menilai juga didasarkan atas aturan yang dibuat oleh majelis atau organisasi keagamaan masing-masing," terangnya.

Alur perizinan penyelenggaraan aktivitas peribadatan diawali dengan pengurus tempat ibadah mengajukan permohonan kepada gugus tugas penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan. Dijelaskan Heroe gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan, berisi Camat yang melibatkan Puskesmas dan Kepala KUA. Setelah Takmir atau pengelola mengajukan permohonan surat keterangan aman Covid dilampiri Surat Pernyataan siap melaksanakan ketentuan penegakan protokol.

Selanjutnya Heroe menjelaskan, gugus tugas kecamatan dibantu gugus tugas kelurahan menilai apakah tempat ibadah tersebut dalam lingkungannya sudah bisa melakukan peribadahan atau belum. Sebab nanti juga akan dilihat fasilitas yang disiapkan oleh tempat ibadah bersangkutan," ujarnya. Selanjutnya Gugus Tugas mendasari data/informasi dari Puskesmas dan KUA mengeluarkan Surat Keterangan Aman Covid.

Menurut Heroe ada beberapa tempat ibadah yang harus mengajukan perizinan kepada ini Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jogja. Tempat ibadah yang dimaksud Heroe terutama untuk tempat ibadah yang memiliki kapasitas besar dan masuk dalam kategori di dalam wewenang kota, sebagaimana aturan dalam SE Walikota Jogja.

Salah satu tempat ibadah yang telah mengajukan izin penyelenggaraan aktivitas ibadah adalah Gereja Kristen Jawa (GKJ) Gondokusuman. Salah satu pendeta di GKJ Gondokusuman, Pdt. Seno Adhi Noegroho menerangkan setidaknya ada lima aspek protokol yang disiapkan agar aktivitas penyelenggaraan ibadah tetap aman.

Dijelaskan Seno dari aspek sarana dan prasarana misalnya, pihak GKJ Gondokusuman telah menyiapkan alur masuk dan keluar gereja agar para jemaah tidak berpapasan. Sejumlah wastafel yang terpasang bahkan jumlahnya ditambah untuk memfasilitasi cuci tangan jemaah. "Sebelum dan sesudah peribadatan gereja disemprot menggunakan disinfektan," ujarnya.

Sementara itu dari aspek jemaah, Seno menjelaskan jumlah jemaah yang mengikuti ibadah pun terpaksa dikurangi untuk menjaga jarak. Seno menjelaskan, bila tanpa mengatur jarak Physical Distancing jemaah yang beribadah di GKJ Gondokusuman sekali waktunya bisa mencapai seribu orang. Namun setelah menata jarak duduk, kapasitas gereja hanya mampu menampung 200 jemaah. "Akhirnya kita pakai gedung lain di gereja untuk menampung sekitar 300 jemaah tambahan," jelasnya.

Jumlah ibadah yang semula dilakukan enam kali pun terpaksa dikurangi jadi empat kali dengan rincian dua sesi ibadah di minggu pagi dan dua sesi ibadah di minggu sore. Itu pun jemaah yang diperkenankan hadir telah terjadwal sesuai wilayah masing-masing. "Kita punya data jemaah GKJ Gondokusuman dari mana saja, jadi untuk minggu pagi nanti wilayah ini, minggu sore wilayah ini, kemudian di pekan berikutnya di-rolling," jelasnya.

Tidak hanya dijadwal, jemaah yang diperkenankan hadir untuk melakukan GKJ Gondokusuman pun juga memenuhi syarat khusus. Jemaah usia di bawah 12 tahun, jemaah usia 55 tahun ke atas, jemaah yang sakit dan hamil tidak diperkenankan mengikuti ibadah di gereja. "Untuk mengakomodasi jemaah yang tidak kebagian tempat dan berhalangan hadir karena tidak memenuhi kriteria bisa mengikuti peribadatan secara daring," terangnya.

Jemaah yang hadir langsung di GKJ Gondokusuman pun tidak hanya wajib membawa masker, melainkan juga face shield. Diterangkan Seno, face shield wajib dipakai karena selama melantunkan puji-pujian dikhawatirkan droplet bisa keluar dari seseorang dan mengenai orang lainnya. "Selama peribadatan salaman juga tidak diperkenankan," jelasnya.

Meski telah menyiapkan segala protokol yang terus dilakukan penyosialisasian kepada jemaah, Seno tetap berpegang pada izin yang ditetapkan gugus tugas. Bila semuanya lancar, GKJ Gondokusuman akan memulai peribadatan pada Minggu (5/7/2020). "Kami terus mengikuti perkembangan yang terjadi, bahkan bila sehari sebelum ibadah dimulai ada pemberitahuan dari gugus tugas bahwa kondisi lingkungan dianggap tidak aman, maka kami siap membatalkan penyelenggaraan ibadah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat

News
| Rabu, 24 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement