Advertisement

Pemkot Jogja Raih WTP Terbanyak

Lugas Subarkah
Rabu, 24 Juni 2020 - 04:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemkot Jogja Raih WTP Terbanyak Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan DIY, V.M. Ambar Wahyuni (tengah), Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Perwakilan DIY, Ari Wibowo (kiri) dan Kepala Subauditorat Perwakilan BPK RI Perwakilan DIY, Agustin Sugihartati (kanan) dalam Media Workshop Hasil Pemeriksaan Semester 1 Tahun 2020, Selasa (23/6 - 2020).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Opini Wajar Tanpa Pengecualian menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan suatu pemerintahan dalam mengelola keuangan untuk setiap kegiatan. Di DIY, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mendapat opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY terbanyak, yakni 12 kali berturut-turut.

Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan DIY, V.M. Ambar Wahyuni, menjelaskan berdasarkan pengalamannya memeriksa pertanggungjawaban keuangan berbagai daerah, DIY relatif lebih baik ketimbang daerah lainnya. “Pemerintah daerah di Jogja sudah mendapat opini WTP lima sampai 12 kali,” ungkapnya dalam temu media hasil pemeriksaan Semester I 2020 di aula Kantor BPK DIY, Kecamatan Tegalrejo, Selasa (23/6/2020).

Advertisement

Dalam lima tahun terakhir, semua pemerintah kabupaten/kota dan provinsi di DIY mendapat opini WTP berturut-turut. Pemkot Jogja mendapat opini WTP sejak 2008 silam sampai 2019. Disusul Pemda DIY pada 2010, Pemkab Sleman pada 2011, Pemkab Bantul pada 2012, Pemkab Kulonprogo pada 2013 dan Pemkab Gunungkidul pada 2015.

DIY juga tepat waktu dalam menyerahkan Laporan Keuangan. Pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019, Pemkab Sleman menjadi yang pertama menyerahkan, yakni pada 20 januari, disusul Pemkot Jogja dan Pembak Kulonprogo pada 30 Januari, Pemda DIY pada 28 Februari, Pemkab Bantul pada 6 Maret dan Pemkab Gunungkidul pada 11 Maret.

Di DIY, Dana Keistimewaan yang merupakan salah satu sumber Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) turut menjadi objek pemeriksaan. Selain keuangan daerah, partai politik (parpol) juga wajib menyerahkan laporan keuangannya untuk diaudit BPK.

Hal ini dikarenakan parpol juga mendapat bantuan dari keuangan daerah. Di DIY terdapat 55 parpol, yang telah menyerahkan laporan pada 27 Maret lalu. “Kalau tidak menyerahkan laporan, tahun berikutnya tidak akan mendapat bantuan,” ungkapnya.

Khusus di masa pandemi Covid-19 ini, BPK secara nasional akan melakukan pemeriksaan serentak. Pada masa pandemi, belanja modal banyak dalihkan ke belanja habis pakai yang mencakup tiga poin utama, yakni alat kesehatan, bantuan sosial dan jaring pengaman ekonomi.

Kepala Sub Bagian Humas BPK RI Perwakilan DIY, Ester Arie Noerachmawati, menuturkan informasi seputar BPK RI Perwakilan DIY dapat dilihat di web yang selalu diperbarui dan dipantau BPK.

BPK juga menyediakan akses data terkait hasil pemeriksaan bagi pihak-pihak yang membutuhkan. “Semisal untuk keperluan tugas akhir mahasiswa. Bisa kami layani dengan datang ke kantor atau email,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement