Advertisement
Menganggur, Pemuda Pengontrak di Umbulharjo Ini Bawa Lari Paket dan Bobol Rumah

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Seorang pria bernama Dyo Zakaria Akbar alias DZ, 24, warga Umbulharjo, Yogyakarta ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Umbulharjo lantaran nekad membobol rumah yang ditinggali oleh penghuninya. Tidak hanya membobol rumah, pelaku juga membawa lari paket yang ditujukan untuk sebuah PT yang ada di Umbulharjo, Kota Jogja.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan jika pelaku ditangkap oleh polisi pada Minggu (21/6/2020) pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan kepada aparat.
Advertisement
"Unit Reskrim Polsek Umbulharjo menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pelaku atas nama Dyo Zakaria Akbar alias Dyo Bin Semi. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yang ada di Tahunan, Umbulharjo, Kota Jogja," ujar Setyo, Minggu (28/6/2020).
Baca juga: Jujur Banget, Kaesang Promosikan Sang Pisang: Berkat Kalian yang Sudah Beli, Aku Kaya
Penangkapan pelaku berawal dari laporan PT Mega Finance yang kehilangan sebuah barang paketan berupa gelas dan selang. Pada waktu itu, pelaku berada di sekitar parkiran PT Mega Finance pada Jumat (19/6/2020).
"Pelaku kemudian menerima barang dari jasa pengiriman barang yang ditujukan kepada PT Mega Finance. Akan tetapi, oleh pelaku tidak diserahkan kepada satpam melainkan malah dibawa pulang," terang Setyo.
Beberapa hari kemudian, lanjut Setyo, karyawan dan satpam PT Mega Finance mengetahui jika pelaku yang membawa kabur paketan adalah Dyo. Pelaku kebetulan sedang berdiri di depan rumah seseorang di Jalan Gambiran, Pandeyan, Umbulharjo, kemudian petugas karyawan menanyakan keberadaan barang milik PT Mega Finance yang dibawa oleh pelaku.
"Pada saat itu juga karyawan dan satpam PT Mega Finance langsung menelpon piket Polsek Umbulharjo dan saat itu dilakukan penggeledahan tas yang dibawa pelaku dan mendapati sebuah laptop beserta perangkatnya pada Minggu (21/6/2020)," ungkap Setyo.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polsek Umbulharjo untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.
Laptop yang dibawanya, lanjut Setyo, merupakan hasil pencurian di sebuah rumah kontrakan yang ada di Tahunan, Umbulharjo, Kota Jogja. Kebetulan rumah kosong karena ditinggal oleh pemiliknya yang bernama Aka Madya Wiratama, warga Ngawi, Jawa Timur.
"Pada Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekira jam 13.00 wib di rumah kontrakan Tahunan, Umbulharjo, Kota Jogja, tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak pintu samping rumah dengan menendang menggunakan kaki kanannya," tandasnya.
Selanjutnya, pelaku masuk, kemudian pelaku membuka grendel dengan tangan yang kebetulan tidak digembok, selanjutnya pelaku masuk dan mengambil barang-barang yang ada dj rumah kontrakan.
"Setelah itu, barang-barang tersebut dibawa pulang dengan menggunakan dua tas gendong milik tersangka dan akan dijual dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelas Setyo.
Adapun, motif pelaku dalam melakukan aksinya yaitu himpitan ekonomi karena tidak bekerja di tengah pandemi Covid-19 ini. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dihukum dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wabah Pneumonia di China, Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Panik
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement