Advertisement
Aturan Keluar Masuk Penumpang Bus & Kendaraan Pribadi Masih Longgar
Suasana di Terminal Jombor, Rabu (17/6/2020) yang masih sepi mobilitas bus meski sudah mulai ada peningkatan dibandingkan bulan lalu. - Harian Jogja/Lajeng Padmaratri
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Sejumlah moda transportasi lintas daerah mengharuskan penumpang membawa surat bebas covid-19 berupa hasil rapid test atau tes PCR. Namun untuk transportasi jalur darat seperti bus dan kendaraan pribadi kebijakan ini masih cukup longgar.
Humas PT KAI Daop 6, Eko Budiyanto, menjelaskan untuk semua perjalanan jarak jauh, penumpang wajib membawa surat rapid test yang berlaku selama 14 hari. "Kalau tidak, tidak diperkenankan berangkat," katanya, Senin (29/6/2020).
Advertisement
Protokol tersebut kata dia, dibuat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat, sehingga semua stasiun menerapkan hal serupa. Maka setiap penumpang dengan rute perjalanan jarak jauh dipastikan dilengkapi surat rapid test.
BACA JUGA: PPDB SMP Negeri Terganjal Umur, Orang Tua Calon Siswa Datangi Disdikpora Bantul
Pengelola Administrasi Stasiun Layanan Terminal Tipe A Giwangan, Aji Fajar, mengatakan tidak semua penumpang diwajiblan membawa surat rapid test, melainkan hanya untuk penumpang dari dan menuju zona merah. "Khusus DKI pakai SIKM [Surat Izin Keluar Masuk] juga," katanya.
Sementara untuk keberangkatan dan kedatangan penumpang di luar zona merah, tidak ada kewajiban untuk membawa surat rapid. Sejumlah protokol kesehatan yang diterapkan untuk penumpang diantaranya wajib memakai masker dan pengecekan suhu.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto mengatakan kendati masih dilakukan penjagaan di perbatasan, kebijakan yang diterapkan sudah tidak seketat dulu. "Dari zona merah boleh lewat, yang penting menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Maka pada penjagaan perbatasan ini, tidak lagi ada pengecekan data atau surat rapid, melainkan sebatas memastikan penerapan protokol oleh pengendara. Selain itu, pada perpanjangan masa tanggap darurat ini pohaknya juga akan mengevaluasi efektifitas penjagaan perbatasan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cari Pesawat ATR yang Hilang di Maros, Ratusan Personel SAR Dikerahkan
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Gelontorkan Rp135 M untuk Proyek Infrastruktur
- Pemkab Kulonprogo Targetkan Kemiskinan Turun hingga 13 Persen di 2026
- 42 Ribu Hektare Lahan Pertanian di Gunungkidul Ditanami Padi
- Talud Kali Gajah Wong Selesai Diperbaiki, Warga Pandeyan Jogja Lega
- Pemkab Bantul Genjot Penurunan Kemiskinan di 2026, Begini Strateginya
Advertisement
Advertisement



