Advertisement
Awalnya Bilang Pinjam, Anak Kos di Sleman Ini Jual Motor Milik Tetangga Kamar
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Seorang warga asal Jambi yang menempati indekos di Ngaglik, Sleman ditangkap jajaran Polsek Ngaglik lantaran menjual sepeda motor salah seorang teman kosnya. Aksi penggelapan ini bahkan bukan yang pertama kalinya.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Budi Karyanto mengatakan pelaku bernama Heri, 35, telah menipu kawan kosnya yang bernama Dikky Saputra, 25. Ia berdalih meminjam sepeda motor korban yang bermerk Yamaha Xeon dengan nopol AA 2644 PL, namun justru menjualnya secara daring.
Advertisement
Pelaku disinyalir memanfaatkan kepercayaan korban karena mereka satu indekos di Kos Al-Amin, Klabanan, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman. Terlebih, keduanya berasal dari provinsi yang sama yaitu dari Jambi.
Baca juga: Gus Miftah Sarankan Follow Akun Tokoh Agama yang Menentramkan Bukan Menjerumuskan
"Pelaku mulanya menyewa kos di Ngaglik. Rupanya ada penghuni yang asalnya sama dengan pelaku, sama-sama dari Jambi. Kemudian pelaku berdalih meminjam motor korban, tapi justru dijual," kata Budi pada Jumat (3/7/2020)
Dikatakan Budi, pelaku meminjam sepeda motor korban pada Senin (8/6/2020) lalu. Tanpa sepengetahuan korban, motor dijual secara daring kepada pembeli di Solo, Jawa Tengah. Ketika pelaku kembali ke kos tanpa motor pinjamannya, korban curiga karena pelaku menyampaikan alasan yang berbelit-belit. Korban lantas melaporkan pelaku ke Polsek Ngaglik.
Baca juga: Ngalor Ngidul Ngetan Ngulon, Warganet Ini Ajarkan Cara Mengetahui Arah Mata Angin di Jogja
"Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor hasil kejahatannya secara online. Hasil penjualannya digunakan untuk membeli jaket, kaos, dan celana jin yang juga sudah kami amankan," tutur Budi.
Kepada polisi, pelaku bahkan mengakui sudah pernah melakukan kejahatan serupa di lima lokasi lain, yaitu di Kecamatan Sewon dan Banguntapan, Bantul; Condongcatur, Sleman; serta dua wilayah di Jawa Tengah yaitu di Wonosobo serta Temanggung. Saat ini keberadaan sepeda motor hasil curian Heri masih didalami pencariannya oleh kepolisian.
Atas perbuatannya, Heri dikenai pasal 373 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penyelundupan Paket Ganja via Ekspedisi Berhasil Digagalkan, Ini Kronologinya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement