SD Negeri 1 Bantul Hadirkan Layanan Pendidikan Terpadu
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak menemukan bukti adanya pelanggaran dalam penyaluran sembako untuk korban yang terdampak Coronavirus Disease (Covid-19). Penyaluran sembako di Balai Desa Tirtonirmolo, Kasihan tersebut sempat menjadi temuan karena menggunakan kemasan Noto atau Suharsono-Totok Sudarto.
Suharsono-Totok diketahui merupakan bakal calon bupati dan wakil bupati Bantul yang berencana ikut berlaga dalam Pilkada 2020 ini. Penyaluran sembako itu juga dihadiri sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul.
BACA JUGA : Sudah Bisa Dipastikan, Suharsono Vs Halim Bakal Bertarung
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina mengatakan terkait pemberian bantuan yang menggunakan kemasan Noto belum bisa masuk kategori pelanggaran karena bantuan tersebut menggunakan anggaran pribadi. Sejumlah ASN yang hadir dalam penyerahan bantuan itu, kata dia, tidak mengetahui bantuan itu bukan bersumber dari APBD.
“Tahunya mereka kegiatan dan bantuan bersumber dari Pemkab,” kata Harlina, saat dihubungi Selasa (7/7/2020).
Namun demikian meski tidak memenuhi unsur pelanggaran, pihaknya memberikan peringatan kepada para ASN Bantul untuk lebih berhati-hati dan dapat membedakan kepentingan pelayanan ASN dengan kepentingan politik. Mengingat saat ini sudah masuk tahapan pilkada.
BACA JUGA : Pilkada Makin Dekat, Sikap PAN Bantul Belum Jelas
“ASN harus paham segala informasi. Kalau memang acara kepentingan pribadi bakal calon, ASN tidak harus datang dan tidak menggunakan protokol pemerintahan,” ujar Harlina. Bawaslu segera mensosialisasikan netralitas ASN dan jika kejadian serupa terulang maka berpotensi untuk diproses.
Harlina menambahkan unsur pelanggaran pada Bupati Suharsono juga tidak terpenuhi. Menurut dia, bantuan kemanusiaan yang disalurkan untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kasihan itu memang dibutuhkan, karena mereka belum terkover dalam bantuan dari pusat maupun Pemkab.
Suharsono akhirnya mencarikan dana membantu dengan uang pribadi. Terlepas dari itu pihaknya memperingatkan kepada Suharsono agar lebih berhati-hati, “Kami mengimbau kalau bantuan pribadi diberikan di tempat umum dan bukan di tempat yang menjadi fasilitas pemerintah. Kegiatan pribadi bupati harus dipisah,” kata Harlina.
Ketua Posko Pemenangan Suharsono-Totok, Arif Iskandar mengatakan sejak awal pihaknya meyakini bantuan sosial yang disalurkan dengan uang pribadi Suharsono-Totok itu tidak melanggar, “Kan belum ada penetapan calon,” kata Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 23 September 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jam keberangkatan kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 23 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Tugu dan sebaliknya, mulai dini hari hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.