Advertisement
Ada Kemasan Noto di Bantuan Sembako, Ini Respons Bawaslu Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak menemukan bukti adanya pelanggaran dalam penyaluran sembako untuk korban yang terdampak Coronavirus Disease (Covid-19). Penyaluran sembako di Balai Desa Tirtonirmolo, Kasihan tersebut sempat menjadi temuan karena menggunakan kemasan Noto atau Suharsono-Totok Sudarto.
Suharsono-Totok diketahui merupakan bakal calon bupati dan wakil bupati Bantul yang berencana ikut berlaga dalam Pilkada 2020 ini. Penyaluran sembako itu juga dihadiri sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul.
Advertisement
BACA JUGA : Sudah Bisa Dipastikan, Suharsono Vs Halim Bakal Bertarung
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina mengatakan terkait pemberian bantuan yang menggunakan kemasan Noto belum bisa masuk kategori pelanggaran karena bantuan tersebut menggunakan anggaran pribadi. Sejumlah ASN yang hadir dalam penyerahan bantuan itu, kata dia, tidak mengetahui bantuan itu bukan bersumber dari APBD.
“Tahunya mereka kegiatan dan bantuan bersumber dari Pemkab,” kata Harlina, saat dihubungi Selasa (7/7/2020).
Namun demikian meski tidak memenuhi unsur pelanggaran, pihaknya memberikan peringatan kepada para ASN Bantul untuk lebih berhati-hati dan dapat membedakan kepentingan pelayanan ASN dengan kepentingan politik. Mengingat saat ini sudah masuk tahapan pilkada.
BACA JUGA : Pilkada Makin Dekat, Sikap PAN Bantul Belum Jelas
“ASN harus paham segala informasi. Kalau memang acara kepentingan pribadi bakal calon, ASN tidak harus datang dan tidak menggunakan protokol pemerintahan,” ujar Harlina. Bawaslu segera mensosialisasikan netralitas ASN dan jika kejadian serupa terulang maka berpotensi untuk diproses.
Harlina menambahkan unsur pelanggaran pada Bupati Suharsono juga tidak terpenuhi. Menurut dia, bantuan kemanusiaan yang disalurkan untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kasihan itu memang dibutuhkan, karena mereka belum terkover dalam bantuan dari pusat maupun Pemkab.
Suharsono akhirnya mencarikan dana membantu dengan uang pribadi. Terlepas dari itu pihaknya memperingatkan kepada Suharsono agar lebih berhati-hati, “Kami mengimbau kalau bantuan pribadi diberikan di tempat umum dan bukan di tempat yang menjadi fasilitas pemerintah. Kegiatan pribadi bupati harus dipisah,” kata Harlina.
Ketua Posko Pemenangan Suharsono-Totok, Arif Iskandar mengatakan sejak awal pihaknya meyakini bantuan sosial yang disalurkan dengan uang pribadi Suharsono-Totok itu tidak melanggar, “Kan belum ada penetapan calon,” kata Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Persilakan Hasto PDIP Menyangkal Terlibat Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Tetap Siapkan Bukti
Advertisement
Liburan, Berikut Perbandingan Harga Tiket Pesawat Garuda, Super Airjet, dan Citilink
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Senin 30 Desember 2024: Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Xpress Senin 30 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Terbaru Jadwal Kereta Bandara Senin 30 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Senin 30 Desember 2024
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Senin 30 Desember 2024
Advertisement
Advertisement