Advertisement

Promo November

Warga Kota Jogja Boleh Menyembelih Hewan Kurban di Luar RPH, Ini Syaratnya..

Catur Dwi Janati
Jum'at, 10 Juli 2020 - 11:17 WIB
Sunartono
Warga Kota Jogja Boleh Menyembelih Hewan Kurban di Luar RPH, Ini Syaratnya.. Ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Garis besar peraturan menyangkut penyembelihan hewan kurban mulai terbentuk. Salah satu poinnya menyebut bahwa warga boleh menyembelih hewan kurban secara mandiri.

Garis besar peraturan tata laksana penyembelihan hewan kurban tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja, Sugeng Darmanto. Dia mengatakan saat ini pihaknya bersama Walikota tengah memformulasikan Surat Edaran (SE) tentang Idul Adha.

Advertisement

"SE itu akan meliputi banyak hal, salah satunya penjualan hewan kurban, aspek penyelenggaraan di luar rumah potong hewan dan pemotongan yang ada di rumah potong," ujarnya pada Kamis (9/7/2020).

BACA JUGA : Pemda DIY Imbau Penyembelihan Hewan Kurban di RPH 

"Kami ini agak mengejar [pembuatan aturan], akselerasi, untuk segara bisa disosialisasikan kepada masyarakat," terang Sugeng.

Dia menerangkan warga boleh menyelenggarakan penyembelihan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) dengan catatan memberikan informasi kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja dengan memberikan layout desain tempat penyembelihan yang hendak digunakan.

"Diperbolehkan namun harus mengenakan protokol Covid-19, juga harus menyiapkan Satgas Covid-19 di masyarakat," tambahnya.

Menggunakan rasio luasan tempat penyembelihan otomatis akan terjadi pembatasan jumlah hewan kurban maupun petugas penyembelihan. Misalnya untuk menyembelih satu atau dua ekor lembu itu butuh area luasnya 100 meter persegi.

BACA JUGA : Kambing Kurban dari Luar Jogja Harus Dimandikan 

"Itu harus dipenuhi, kalau tidak dipenuhi nanti ada Satgas Covid-19 yang akan melakukan penindakan," jelasnya.

Dengan catatan itu, dimungkinkan tidak akan terjadi kerumunan atau pengelompokan di daerah-daerah di luar penyembelihan di RPH. Tahun lalu jumlah penyelenggaraan kurban di masyarakat Kota Jogja mencapai 526 titik.

Penyembelihan hewan kurban memang bisa dilakukan di RPH. Namun Sugeng menerangkan, proses pendaftaran penyembelihan di RPH dikoordinasi oleh BAZNAS. Informasi terakhir, Baznas telah mendaftar sekitar 135 lembu itu dipotong di RPH Giwangan.

"Target kami dari hari pertama sampai keempat itu 200 lembu dan 200 kambing atau domba," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement