Peneliti Temukan Resep Membuat Es Krim Anti Meleleh
Peneliti membuat terobosan baru setelah menemukan cara untuk membuat es krim yang hampir tidak meleleh.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, DEPOK--Aparat Polsek Depok Barat, Sleman meringkus pelaku pencurian uang di sebuah toko besi yang ada di Jalan Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman. Tak diduga, pelaku pencurian itu merupakan mantan karyawan di toko itu.
Kapolsek Depok Barat, Kompol Rachmadiwanto menuturkan peristiwa itu dilakukan pelaku yang bernama Beni Wibowo, 26, warga Pakem, Sleman pada 1 Juli 2020 lalu. Motif tindakan pelaku karena dendam pada mantan majikannya setelah dirinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA : Bermodal Obeng, Kawanan Pencuri Ini Hanya Butuh Waktu 1
“Pelaku mencuri di tempat kerjanya dulu. Dia dendam dan jengkel terhadap majikannya yang telah memecatnya,” kata Kompol Rachmadiwanto pada Jumat (10/7/2020).
Dikatakannya, menurut pengakuan pelaku, ia terpaksa mencuri karena tidak memiliki pekerjaan lagi setelah dipecat pada bulan Juni 2020. Pelaku juga merasa tidak mendapatkan uang lembur dari majikan selama bekerja.
Diliputi rasa dendam pada majikannya, Beni kemudian berniat melakukan tindakan pencurian. Aksinya itu dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pelaku masuk toko dengan kunci yang dia punya, jadi bisa masuk tanpa merusak pintu," jelas Rachmadiwanto.
BACA JUGA : Ada 3 Kasus Pencurian dalam Sebulan di Pandak, Warga
Tak ingin ketahuan kamera pengawas yang ada di toko tersebut, Beni sudah mengantisipasinya dengan menggunakan helm sebelum beraksi. Ia lantas menuju tempat penyimpanan uang dan mengambil isinya senilai Rp3 juta serta sebuah ponsel milik majikannya yang ada di laci meja toko. Seusai beraksi, ia langsung meninggalkan lokasi.
Pagi harinya, pemilik toko yang bernama Nabiroh mendapati tokonya sudah diobrak-abrik. Setelah mengecek CCTV, ia menduga aksi itu dilakukan Beni, mantan karyawannya yang diberhentikannya bulan lalu.
"Dari CCTV itu sangat jelas kalau pelaku adalah Beni, karena Beni memiliki badan yang cukup berisi dan korban dapat mengenalinya. Menurut korban, ia terpaksa memberhentikan Beni dari tempat kerjanya lantaran adanya pengurangan tenaga kerja saat pandemi Covid-19," jelas Rachmadiwanto.
Nabiroh lantas melaporkan aksi pencurian yang menimpa dirinya ke Polsek Depok Barat. Mendapat laporan tersebut, jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap Beni. Namun, saat petugas mendatangi rumah Beni, dia tidak di tempat.
Petugas terus melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Beni berhasil diringkus pada Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 14.15 WIB di kediaman kawannya. Rupanya, setelah mencuri, pelaku tidak pulang ke rumahnya selama beberapa hari.
Panit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Mateus Wiwid menambahkan uang hasil pencurian Beni gunakan untuk foya-foya. Setelah mencuri, Beni mengajak teman-temanya menginap di lokalisasi Pasar Kembang. Atas perbuatannya, Beni dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peneliti membuat terobosan baru setelah menemukan cara untuk membuat es krim yang hampir tidak meleleh.
Rupiah menguat ke Rp17.653 per dolar AS di tengah penguatan dolar global dan sentimen suku bunga The Fed serta konflik Timur Tengah.
BMKG memprakirakan mayoritas wilayah Indonesia berpotensi hujan ringan hingga petir pada Kamis, termasuk Jawa dan Sumatra.
Volvo EX90 resmi meluncur di Indonesia dengan harga Rp2,5 miliar. SUV listrik premium ini punya jarak tempuh hingga 600 km.
Kemendag meminta klarifikasi Shopee terkait aduan konsumen PMSE, mulai barang tak sesuai hingga kendala pembayaran digital.
Indomaret Cabang Yogyakarta Bersama PMI Sleman kembali Gelar Aksi Donor Darah Disertai Pemeriksaan Mata dan Cek Kesehatan Gratis Dari Puskesmas Gamping 2