Advertisement

Bermodal Obeng, Kawanan Pencuri Ini Hanya Butuh Waktu 1 Menit untuk Mencuri Mobil Pikap

Jumali
Jum'at, 10 Juli 2020 - 15:27 WIB
Budi Cahyana
Bermodal Obeng, Kawanan Pencuri Ini Hanya Butuh Waktu 1 Menit untuk Mencuri Mobil Pikap Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkhan Rudy Satria yang didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto dan Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyo saat memberikan keterangan pers tentang pencurian mobil pikap di Mapolres Bantul, Jumat (10/7/2020). - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Empat residivis pencurian kendaraan bermotor spesialis pikap ditangkap petugas gabungan Polres Bantul dan Polda DIY, Selasa (7/7/2020).

Mereka diciduk di dua tempat berbeda. Tiga maling diringkus di Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah dan satu lainnya ditangkap di Randudongkal, Pemalang, Jawa Tengah.

Advertisement

BACA JUGA: Pembebasan Lahan Agustus, Tol Jogja-Solo Mulai Dibangun November Tahun Ini

Sempat ada perlawanan dari keempat pencuri itu. Alhasil, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas. Empat maling spesialis pikap yang ditangkap adalah Mardiyanto Ari Prabowo, 33, warga Nanga, Sekadu, Kalimantan Barat. Susyanto, 46, warga Dukuhturi, Bumiayu, Brebes. Nursito, 46, warga Moga, Pemalang, dan Agus Riyanto, 58, warga Kertanegara, Purbalingga, Jawa Tengah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 mobil, satu bak mobil pikap Carry, 1 set alat las karbit, 1 set alat las listrik, 1 buah casis mobil, 1 buah tang,1 kunci Y, 1 kunci pas ring, 5 obeng, 2 unit kunci L dan 1 soket.

BACA JUGA: Patut Dicontoh! Karang Taruna Kepuharjo Sleman Sukses Bangun Lapangan Bola ala Eropa

Direktur Reserse Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Burkhan Rudy Satria yang didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto dan Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyo di Mapolres Bantul, Jumat (10/7/2020) mengatakan para pelaku adalah spesialis pencuri mobil pikap.

Sebab, sistem keamanan pikap masih mengandalkan teknologi lama. Alhasil, mereka hanya butuh waktu 1 sampai 4 menit untuk mencuri satu unit mobil. “Untuk mobil yang dicuri mereka jual Rp15 juta per unit,” katanya.

BACA JUGA: Tol Jogja-Bawen Lewati 7 Desa dan 3 Kecamatan di Sleman, Ini Daftar Lengkapnya

Menurut dia, modus pelaku adalah membuntuti mobil target. Setelah mengetahui lokasi sasaran diparkirkan, para pelaku langsung melancarkan aksinya.

Mereka biasa menggunakan kunci Y yang dimodifikasi dengan mata obeng ketok yang sudah dipipihkan. Kemudian pelaku memotong soket dan menyambung kabel yang telah dipotong sampai mobil bisa hidup.

“Semua aksi biasa dilakukan antara jam 02.00 sampai 05.00 WIB,” lanjutnya.

BACA JUGA: Ini Penyebab 1.262 Orang di Sekolah Calon Perwira TNI AD Positif Terinfeksi Corona

Setelah berhasil memetik mobil sasaran, lanjut dia, para pelaku ini langsung membawanya ke sebuah tempat. Di lokasi tersebut, para pelaku biasa memotong rangka dan mesin pikap curian. “Mereka mengoplos mobil lama dan baru. Di mana, mereka menggunakan surat-surat mobil lama, tetapi bodi pakai mobil baru,”  lanjutnya.

Karena menggunakan surat-surat mobil lama dan bodi baru, terang dia, pikap hasil oplosan tidak bisa diperpanjang pajak dan STNK-nya.

BACA JUGA: HASIL KAJIAN BI: 24,6% Duit Mahasiswa Jogja Terkuras untuk Gaya Hidup

Sementara, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari adanya laporan kehilangan mobil pikap yang dialami oleh Narto, 34, warga Trimurti, Srandakan,Bantul, Selasa (30/6/2020) lalu. Polisi yang menerima laporan langsung menyelidikinya. “Selain di Bantul, mereka juga melakukan aksinya di Wates,” terang Yulianto.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyo mengimbau kepada warga Bantul untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan mobilnya. Sebab, saat ini mulai marak pencurian mobil pikap dan dilakukan oleh jaringan lintas provinsi.

“Mereka biasa menyasar ke daerah sepi di Bantul. Kami harap semua waspada dan lebih berhati-hati,” ucap Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Dibawa ke Sidang Paripurna

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement