Usai Maling Duit Bekas Majikan, Pria Sleman Ini Hamburkan Uang Buat Bermalam di Sarkem
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Seorang warga Sleman berinisial BW berfoya-foya di kompleks prostitusi Pasar Kembang (Sarkem) dari uang hasil curian.
BW (26) nekat mencuri uang mantan majikan untuk pesta di kawasan Pasar Kembang (Sarkem), Yogyakarta.
Advertisement
BW mengaku dendam dengan mantan majikannya karena di-PHK tanpa mendapat uang lembur.
Pelaku mencuri uang di bekas tempat kerjanya, yakni di sebuah toko besi di Jalan Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (1/7/2020).
“Pelaku mencuri di tempat kerjanya dulu. Dia dendam dan jengkel terhadap majikannya yang telah memecat pelaku,” kata Kompol Rachmadiwanto, dihubungi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Minggu (12/7/2020).
Menurut Rachmadiwanto, Nabiroh, yang merupakan majikan BW, terpaksa memberhentikan dia lantaran pengurangan pegawai di tengah wabah Covid-19.
Lebih lanjut, BW berhenti bekerja sekitar satu bulan lalu tepatnya pada Juni 2020. Saat itu pelaku terpuruk karena tidak memiliki pekerjaan. Ia juga tidak menerima uang lembur.
Kesal dengan tindakan sang majikan, BW melancarkan aksinya pada Rabu (1/7/ 2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku diam-diam datang ke tempat kerja lama. Berbekal kunci toko yang dimiliki, pelaku berhasil masuk ke dalam tanpa merusak pintu.
Dalam mengelabui kamera CCTV yang ada di Tempat Kejadian Perkara (KTP), BW menggunakan helm untuk melancarkan aksi penyamarannya. Kemudian pelaku mengobrak-abrik semua isi yang ada di dalam toko serta mengambil uang tunai sekitar Rp3 juta rupiah dan juga ponsel milik majikannya yang berada di dalam laci meja toko.
Usai menggasak barang-barang toko, BW lalu meninggalkan lokasi kejadian. Pagi harinya, korban melaporkan aksi pencurian yang menimpa dirinya ke Polsek Depok Barat.
Berdasarkan CCTV serta keterangan beberapa saksi, pelaku pencurian mengarah kepada salah seorang mantan karyawan korban.
“Dari CCTV itu sangat jelas bahwa dia adalah BW. Karena pelaku sendiri memiliki badan yang cukup berisi, jadi korban dapat mengenalinya,” ucap dia.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap BW. Namun, polisi tak menemukan keberadaan pelaku.
Setelah kembali melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan BW hingga akhirnya membekuk BW pada Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 14.15 WIB di tempat temannya.
“Ternyata setelah mencuri, beberapa hari pelaku tidak pulang ke rumahnya,” kata Rachmadiwanto.
Ia menambahkan, uang hasil pencurian pelaku gunakan untuk foya-foya. Setelah mencuri, BW mengajak teman-temannya menginap di Pasar Kembang (Sarkem).
“Jadi, setelah mencuri itu dia pergi ke Pasar Kembang bersama teman-temannya. Uangnya habis buat itu,” ucapnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan malam hari. BW diancam hukuman 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada November 2024 hingga Februari 2025
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
- Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas
- Tak Gelar Kampanye Akbar Pilkada Sleman, Tim Paslon Harda-Danang Bikin Kegiatan Bermanfaat di 17 Kapanewon
- Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
- Semarak, Ratusan Atlet E-Sport Sleman Bertarung di Final Round E-Sport Competition Harda-Danang
Advertisement
Advertisement