Advertisement

Kehabisan Ongkos, Wisatawan Asal Semarang Bobol Konter Handphone di Bantul

Ujang Hasanudin
Selasa, 28 Juli 2020 - 11:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kehabisan Ongkos, Wisatawan Asal Semarang Bobol Konter Handphone di Bantul Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul menangkap seorang warga Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, bernama Abdul Gofur, 53. Tersangka diduga telah membobol konter handphone di Jalan Imogiri Timur Km 15, Cebolan, Desa Imogiri, Kecamatan Imogiri, Bantul, saat sedang berwisata bersama keluarganya di Jogja.

"Modus tersangka ini wisata biasa ke Jogja bersama keluarga. Keluarga diinapkan di salah satu penginapan, kemudian malam hari tersangka keluar melakukan aksinya [pencuriannya]," kata Kepala Bagian Operasional Polres Bantul, Kompol Bambang Suharyanto, dalam jumpa pers di Polrea Bantul, Selasa (28/7/2020).

Advertisement

Bambang mengatakan aksi pembobolan konter yang dilakukan tersangka itu terjadi pada 19 Juli lalu di sebuah konter di Jalan Imogiri Timur Km 15. Namun baru diketahui oleh pemilik konter pada pagi hari setelah menutup konter sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka masuk ke dalam konter dengan cara merusak gembok dan mendobrak pintu konter, lalu mengambil empat buah telepon selular dan uang tunai dengan total Rp8,4 juta. Bambang berujar, setelah mendapat laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan jejak tersangka melalui telepon selular milik tersangka yang tertinggal di dalam konter.

Dalam telepon selular tersebut diketahui identitas tersangka mengarah pada Gofur kemudian menangkapnya di Semarang. Dari hasil pemeriksaan, kata Bambang, tersangka pernah melakukan aksi serupa di Semarang dengan modus yang sama, "Tersangka ini lintas provinsi dalam melakukan aksi pencuriannya," ujar Bambang.

Sementara itu tersangka Abdul Gofur berdalih nekat mencuri karena kehabisan ongkos saat berwisata di Jogja, "Uangnya buat ongkos wisata dan keperluan sehari-hari," kata dia yang mengaku sehari-harinya berjualan bensin eceran di Semarang.

Sebelumnya ia juga terjerat kasus yang sama di Semarang dan menjalani hukuman selama delapan bulan. Ia baru bebas dari penjara pada 2018 lalu. Selama ini dalam melakukan aksinya dilakukan seorang diri. Tersanga mengaku sasaran pencurian tidak direncanakan melainkan hanya berjalan-jalan dan saat menemukan toko dalam keadaan sepi langsung melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya, Gofur terancam hukuman lima tahun penjara. Ia diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement