Kehabisan Ongkos, Wisatawan Asal Semarang Bobol Konter Handphone di Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul menangkap seorang warga Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, bernama Abdul Gofur, 53. Tersangka diduga telah membobol konter handphone di Jalan Imogiri Timur Km 15, Cebolan, Desa Imogiri, Kecamatan Imogiri, Bantul, saat sedang berwisata bersama keluarganya di Jogja.
"Modus tersangka ini wisata biasa ke Jogja bersama keluarga. Keluarga diinapkan di salah satu penginapan, kemudian malam hari tersangka keluar melakukan aksinya [pencuriannya]," kata Kepala Bagian Operasional Polres Bantul, Kompol Bambang Suharyanto, dalam jumpa pers di Polrea Bantul, Selasa (28/7/2020).
Bambang mengatakan aksi pembobolan konter yang dilakukan tersangka itu terjadi pada 19 Juli lalu di sebuah konter di Jalan Imogiri Timur Km 15. Namun baru diketahui oleh pemilik konter pada pagi hari setelah menutup konter sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka masuk ke dalam konter dengan cara merusak gembok dan mendobrak pintu konter, lalu mengambil empat buah telepon selular dan uang tunai dengan total Rp8,4 juta. Bambang berujar, setelah mendapat laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan jejak tersangka melalui telepon selular milik tersangka yang tertinggal di dalam konter.
Dalam telepon selular tersebut diketahui identitas tersangka mengarah pada Gofur kemudian menangkapnya di Semarang. Dari hasil pemeriksaan, kata Bambang, tersangka pernah melakukan aksi serupa di Semarang dengan modus yang sama, "Tersangka ini lintas provinsi dalam melakukan aksi pencuriannya," ujar Bambang.
Sementara itu tersangka Abdul Gofur berdalih nekat mencuri karena kehabisan ongkos saat berwisata di Jogja, "Uangnya buat ongkos wisata dan keperluan sehari-hari," kata dia yang mengaku sehari-harinya berjualan bensin eceran di Semarang.
Sebelumnya ia juga terjerat kasus yang sama di Semarang dan menjalani hukuman selama delapan bulan. Ia baru bebas dari penjara pada 2018 lalu. Selama ini dalam melakukan aksinya dilakukan seorang diri. Tersanga mengaku sasaran pencurian tidak direncanakan melainkan hanya berjalan-jalan dan saat menemukan toko dalam keadaan sepi langsung melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya, Gofur terancam hukuman lima tahun penjara. Ia diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Resmi! Kemenaker Terbitkan Aturan THR 2023, Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Pakai Jaket Ojol, Komplotan Maling Curi Brankas Rumah yang Ditinggal Salat Isya di Sleman
- Jarak Toko Modern Berjejaring dengan Pasar Rakyat di Bantul Bakal Diperpendek
- Bantul Uji Coba Puluhan Alat Peringatan Dini Tsunami dari Kretek Sampai Srandakan
- Jogja Krisis Ruang Aktualisasi Remaja, Jadi Biang Suburnya Klitih
- Kapolda DIY Tanggapi Viral Dugaan Begal Jogja: 16 Pembegal Sudah Ditangkap
Advertisement