Advertisement
Kehabisan Ongkos, Wisatawan Asal Semarang Bobol Konter Handphone di Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul menangkap seorang warga Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, bernama Abdul Gofur, 53. Tersangka diduga telah membobol konter handphone di Jalan Imogiri Timur Km 15, Cebolan, Desa Imogiri, Kecamatan Imogiri, Bantul, saat sedang berwisata bersama keluarganya di Jogja.
"Modus tersangka ini wisata biasa ke Jogja bersama keluarga. Keluarga diinapkan di salah satu penginapan, kemudian malam hari tersangka keluar melakukan aksinya [pencuriannya]," kata Kepala Bagian Operasional Polres Bantul, Kompol Bambang Suharyanto, dalam jumpa pers di Polrea Bantul, Selasa (28/7/2020).
Advertisement
Bambang mengatakan aksi pembobolan konter yang dilakukan tersangka itu terjadi pada 19 Juli lalu di sebuah konter di Jalan Imogiri Timur Km 15. Namun baru diketahui oleh pemilik konter pada pagi hari setelah menutup konter sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka masuk ke dalam konter dengan cara merusak gembok dan mendobrak pintu konter, lalu mengambil empat buah telepon selular dan uang tunai dengan total Rp8,4 juta. Bambang berujar, setelah mendapat laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan jejak tersangka melalui telepon selular milik tersangka yang tertinggal di dalam konter.
Dalam telepon selular tersebut diketahui identitas tersangka mengarah pada Gofur kemudian menangkapnya di Semarang. Dari hasil pemeriksaan, kata Bambang, tersangka pernah melakukan aksi serupa di Semarang dengan modus yang sama, "Tersangka ini lintas provinsi dalam melakukan aksi pencuriannya," ujar Bambang.
Sementara itu tersangka Abdul Gofur berdalih nekat mencuri karena kehabisan ongkos saat berwisata di Jogja, "Uangnya buat ongkos wisata dan keperluan sehari-hari," kata dia yang mengaku sehari-harinya berjualan bensin eceran di Semarang.
Sebelumnya ia juga terjerat kasus yang sama di Semarang dan menjalani hukuman selama delapan bulan. Ia baru bebas dari penjara pada 2018 lalu. Selama ini dalam melakukan aksinya dilakukan seorang diri. Tersanga mengaku sasaran pencurian tidak direncanakan melainkan hanya berjalan-jalan dan saat menemukan toko dalam keadaan sepi langsung melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya, Gofur terancam hukuman lima tahun penjara. Ia diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jangan Sampai Kelewatan, Cek Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Selama Mei 2025
- Siap-siap, Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Sleman, Minggu 11 Mei 2025, Mulai Pukul 10.00 WIB
- Tarif dan Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Pasar Terban Jogja Disulap Jadi Rumah Pemotongan Hewan yang Modern dan Higienis
- BNPB Catat Dampak Cuaca Ekstrem Picu Bencana di DIY dan Bogor
Advertisement