Jelang Penetapan Calon, Panitia Pilur Diminta Cermati Aturan
Panitia Pilur di Gunungkidul diminta memahami tata tertib pemilihan untuk mencegah kisruh menjelang penetapan calon lurah.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani memastikan berkas kedua bakal pasangan calon (Bapaslon) Independen telah memenuhi syarat perbaikan dukungan untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Adapun tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap berkas yang diserahkan.
"Setelah kita cek, ternyata berkas keduanya lengkap dan melebihi dari ketentuan," kata Hani, Selasa (28/7/2020).
Dia menjelaskan, untuk masa perbaikan, bapaslon Anton Supriyadi-Suparno diwajibkan menyerahkan sebanyak 37.278 dukungan. Namun saat penyerahan pasangan ini menyerahkan sebanyak 40.349 pendukung. "Setelah kami teliti berkas yang dinyatakan lengkap ada 39.627 pendukung dan yang tak lengkap ada 722 pendukung. Jumlah ini melebihi ketentuan sehingga akan lanjut ke tahap berikutnya," kata Hani.
BACA JUGA: Positif Covid-19 di Purworejo Merangkak Naik, Warga Diminta Perketat Protokol Kesehatan
Hal yang sama juga terjadi pada bapaslon Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati. Hasil dari verifikasi faktual tahap pertama, KPU mengharuskan perbaikan minimal 48.020 dukungan. Namun demikian, pada saat penyerahan perbaikan, pasangan ini menyerahkan sebanyak 51.021 penduking. "Pada saat dicek yang memenuhi syarat ada 50.472 pendukung dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 549 pendukung," ungkapnya.
Dia menjelaskan, berkas dukungan yang melebihi dari ketentuan, maka kedua bapaslon semakin dekat untuk bisa maju dari jalur perseorangan.
Namun demikian, keduanya harus bisa memenuhi persyaratan untuk verifikasi administrasi dan faktual. "Harus memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 45.443 dukungan. Keduanya sudah punya tabungan hasil dari verifikasi faktual tahap pertama yang memenuhi syarat, nantinya akan kami akumulasikan. Jika setelah verifikasi memenuhi syarat minimal, maka bisa maju untuk mendaftar, tapi kalau kurang otomatis gugur," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Panitia Pilur di Gunungkidul diminta memahami tata tertib pemilihan untuk mencegah kisruh menjelang penetapan calon lurah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penggantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Kemenhub mencatat kemacetan menimbulkan kerugian Rp77 triliun per tahun. Pemerintah mempercepat proyek transportasi massal di 20 kawasan perkotaan.
Polisi menyelidiki dugaan penembakan airsoft gun di simpang empat Blok O Banguntapan yang viral di media sosial.
KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai SGD 8.500 saat menggeledah dua Kantor Imigrasi di Jakarta.
Pemerintah memperpanjang kebijakan WFH ASN sehari dalam sepekan hingga akhir September 2026 dengan pelayanan publik tetap berjalan penuh.