Advertisement
Ngeyel Buka Lapak di Bahu Jalan, PKL Ditertibkan
Personil Satpol PP Kulonprogo saat menertibkan PKL di sepanjang Jalan Panjatan-Brosot, Kapanewon Panjatan, Senin (27/7/2020). - Ist/Satpol PP.
Advertisement
Harianjogja.com, PANJATAN--Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulonprogo menggelar operasi non yustisi yang menyasar para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Panjatan-Brosot, Kapanewon Panjatan, Senin (27/7/2020). Sebanyak tujuh PKL ditertibkan karena menggelar lapak di bahu jalan, beberapa di antaranya sudah pernah diperingatkan sebelumnya namun ngeyel beroperasi di tempat yang tidak semestinya.
"Dalam operasi tersebut kami menertibkan tujuh PKL yang kedapatan menggelar lapak di bahu jalan. Mereka sudah melanggar Peraturan Daerah No 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum," ujar Kasatpol PP Kulongprogo, Sumiran, kepada awak media Selasa (28/7/2020).
Advertisement
Sumiran mengatakan, para PKL itu tidak dikenakan sanksi ataupun hukuman. Pihaknya hanya menertibkan barang dagangan agar tidak diletakkan di bahu jalan. Setelah itu pedagang ditegur dan diimbau untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami juga minta mereka mencari lokasi lain yang lebih aman sehingga tidak berpotensi mengganggu ketertiban umum utamanya lalu lintas jalan," ucapnya.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Satpol PP Kulonprogo, Rokhgiarto, menyayangkan sikap PKL yang masih melanggar aturan. Terlebih saat dilakukan sidak, ditemukan pedagang yang sebelumnya sudah pernah ditertibkan.
"Ada beberapa PKL yang sudah pernah ditegur ada juga yang baru. Kepada mereka kami minta untuk tidak melanggar lagi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Anggota TNI Pukul Warga hingga Tewas, Danyon 733 Minta Maaf
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







