Koperasi Merah Putih Jogja Siap Produksi 65 Ribu Batik Segoro Amarto
KKMP Jogja siapkan produksi 65 ribu batik sekolah, dorong UMKM dan perajin batik semakin berkembang.
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA— Seluruh aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kota Jogja pada Lebaran 2026 dipastikan sudah terselesaikan, termasuk kasus yang sempat belum dibayarkan.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja mencatat hanya ada empat konsultasi yang masuk dari pekerja maupun perusahaan selama periode pengawasan THR.
Plh Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja, Erna Nur Setyaningsih, menyebut satu kasus sempat berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan.
“Ada empat konsultasi yang masuk ke kami. Ada satu terkait THR yang belum dibayarkan, namun setelah kami tindak lanjuti, akhirnya terbayarkan pada 18 Maret. Sisanya konsultasi perbedaan persepsi hitungan antara pemberi kerja dan pekerja, dan kepastian waktu pembayaran,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Selain menerima aduan, petugas juga melakukan monitoring langsung ke 16 perusahaan di wilayah Kota Jogja.
Sebanyak 133 perusahaan lainnya turut mengisi formulir kesanggupan pembayaran THR yang disebarkan secara daring.
Dari hasil pemantauan tersebut, mayoritas perusahaan telah menunaikan kewajiban pembayaran THR tepat waktu, yakni antara 10 hari hingga dua minggu sebelum Lebaran.
Meski demikian, terdapat satu perusahaan yang sempat mengalami kendala keuangan dan harus melakukan negosiasi internal.
Namun setelah dilakukan pemantauan, perusahaan tersebut tetap membayarkan THR sesuai ketentuan dan masa kerja karyawan.
“Sempat ada satu perusahaan yang merugi sehingga melakukan negosiasi dengan owner. Tapi setelah kami monitoring, THR tetap terbayarkan kepada pekerja sesuai ketentuan dan masa kerja,” katanya.
Erna menjelaskan kewenangan Pemerintah Kota Jogja dalam persoalan THR terbatas pada pembinaan dan koordinasi.
Apabila hingga batas waktu tujuh hari sebelum Lebaran masih ditemukan pelanggaran, penanganannya akan dialihkan ke pengawas ketenagakerjaan di tingkat DIY.
“Setelah 13 Maret, ranahnya sudah di pengawas DIY. Jika ada pelanggaran atau kekurangan bayar, pengawas akan mengeluarkan nota pemeriksaan yang mewajibkan perusahaan melunasi kewajiban dalam tujuh hari,” ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan kepatuhan perusahaan di Kota Jogja terhadap kewajiban pembayaran THR relatif terjaga meski sempat muncul kendala di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KKMP Jogja siapkan produksi 65 ribu batik sekolah, dorong UMKM dan perajin batik semakin berkembang.
Pencegahan stunting tidak hanya difokuskan pada anak, karena ibu juga harus mendapat perhatian.
PAD wisata Bantul baru Rp8,4 miliar hingga Mei 2026, turun dari tahun lalu. Faktor ekonomi dan kunjungan jadi penyebab.
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Menjadi Pemuda di Zaman yang Tak Mudah di Rompok Ndeso, Kuwaru RT 02, Kalurahan Poncosari, Bantul.
Wali Kota Jogja Hasto dorong kampung wisata jadi ruang belajar. Turis asing diusulkan ikut mengajar anak-anak.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 22 Mei 2026 kembali normal. Cek jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.