Umbulharjo Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Organik di Jogja
Umbulharjo menjadi percontohan pengelolaan sampah organik di Jogja. Warga dilatih mengolah sisa dapur dengan metode Losida Vermicompos.
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA— Seluruh aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kota Jogja pada Lebaran 2026 dipastikan sudah terselesaikan, termasuk kasus yang sempat belum dibayarkan.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja mencatat hanya ada empat konsultasi yang masuk dari pekerja maupun perusahaan selama periode pengawasan THR.
Plh Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja, Erna Nur Setyaningsih, menyebut satu kasus sempat berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan.
“Ada empat konsultasi yang masuk ke kami. Ada satu terkait THR yang belum dibayarkan, namun setelah kami tindak lanjuti, akhirnya terbayarkan pada 18 Maret. Sisanya konsultasi perbedaan persepsi hitungan antara pemberi kerja dan pekerja, dan kepastian waktu pembayaran,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Selain menerima aduan, petugas juga melakukan monitoring langsung ke 16 perusahaan di wilayah Kota Jogja.
Sebanyak 133 perusahaan lainnya turut mengisi formulir kesanggupan pembayaran THR yang disebarkan secara daring.
Dari hasil pemantauan tersebut, mayoritas perusahaan telah menunaikan kewajiban pembayaran THR tepat waktu, yakni antara 10 hari hingga dua minggu sebelum Lebaran.
Meski demikian, terdapat satu perusahaan yang sempat mengalami kendala keuangan dan harus melakukan negosiasi internal.
Namun setelah dilakukan pemantauan, perusahaan tersebut tetap membayarkan THR sesuai ketentuan dan masa kerja karyawan.
“Sempat ada satu perusahaan yang merugi sehingga melakukan negosiasi dengan owner. Tapi setelah kami monitoring, THR tetap terbayarkan kepada pekerja sesuai ketentuan dan masa kerja,” katanya.
Erna menjelaskan kewenangan Pemerintah Kota Jogja dalam persoalan THR terbatas pada pembinaan dan koordinasi.
Apabila hingga batas waktu tujuh hari sebelum Lebaran masih ditemukan pelanggaran, penanganannya akan dialihkan ke pengawas ketenagakerjaan di tingkat DIY.
“Setelah 13 Maret, ranahnya sudah di pengawas DIY. Jika ada pelanggaran atau kekurangan bayar, pengawas akan mengeluarkan nota pemeriksaan yang mewajibkan perusahaan melunasi kewajiban dalam tujuh hari,” ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan kepatuhan perusahaan di Kota Jogja terhadap kewajiban pembayaran THR relatif terjaga meski sempat muncul kendala di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Umbulharjo menjadi percontohan pengelolaan sampah organik di Jogja. Warga dilatih mengolah sisa dapur dengan metode Losida Vermicompos.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan rokok elektrik tidak lebih aman dari rokok konvensional dan berpotensi disalahgunakan untuk narkotika.
Jadwal SIM Keliling Sleman Rabu 22 Juli 2026 digelar di MPP Sleman. Simak lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Cek jadwal lengkap KA Bandara YIA Jogja Rabu 22 Juli 2026. Tersedia layanan reguler dan Xpress menuju Bandara YIA yang cepat dan anti macet.
Cek jadwal lengkap KRL Solo-Jogja Rabu 22 Juli 2026. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan dari Palur menuju Yogyakarta.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 22 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Jogja hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.