Advertisement
Aduan THR di Jogja Sempat Muncul, Semua Berakhir Lunas
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Seluruh aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kota Jogja pada Lebaran 2026 dipastikan sudah terselesaikan, termasuk kasus yang sempat belum dibayarkan.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja mencatat hanya ada empat konsultasi yang masuk dari pekerja maupun perusahaan selama periode pengawasan THR.
Advertisement
Plh Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja, Erna Nur Setyaningsih, menyebut satu kasus sempat berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan.
“Ada empat konsultasi yang masuk ke kami. Ada satu terkait THR yang belum dibayarkan, namun setelah kami tindak lanjuti, akhirnya terbayarkan pada 18 Maret. Sisanya konsultasi perbedaan persepsi hitungan antara pemberi kerja dan pekerja, dan kepastian waktu pembayaran,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
BACA JUGA
Selain menerima aduan, petugas juga melakukan monitoring langsung ke 16 perusahaan di wilayah Kota Jogja.
Sebanyak 133 perusahaan lainnya turut mengisi formulir kesanggupan pembayaran THR yang disebarkan secara daring.
Dari hasil pemantauan tersebut, mayoritas perusahaan telah menunaikan kewajiban pembayaran THR tepat waktu, yakni antara 10 hari hingga dua minggu sebelum Lebaran.
Meski demikian, terdapat satu perusahaan yang sempat mengalami kendala keuangan dan harus melakukan negosiasi internal.
Namun setelah dilakukan pemantauan, perusahaan tersebut tetap membayarkan THR sesuai ketentuan dan masa kerja karyawan.
“Sempat ada satu perusahaan yang merugi sehingga melakukan negosiasi dengan owner. Tapi setelah kami monitoring, THR tetap terbayarkan kepada pekerja sesuai ketentuan dan masa kerja,” katanya.
Erna menjelaskan kewenangan Pemerintah Kota Jogja dalam persoalan THR terbatas pada pembinaan dan koordinasi.
Apabila hingga batas waktu tujuh hari sebelum Lebaran masih ditemukan pelanggaran, penanganannya akan dialihkan ke pengawas ketenagakerjaan di tingkat DIY.
“Setelah 13 Maret, ranahnya sudah di pengawas DIY. Jika ada pelanggaran atau kekurangan bayar, pengawas akan mengeluarkan nota pemeriksaan yang mewajibkan perusahaan melunasi kewajiban dalam tujuh hari,” ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan kepatuhan perusahaan di Kota Jogja terhadap kewajiban pembayaran THR relatif terjaga meski sempat muncul kendala di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Praktik Lama Kembali Disorot KPK
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Viral Donasi di Stasiun Tugu Jogja Bikin Resah, Ini Kata PT KAI Daop 6
- Lebaran, Jalur Lurus dan Simpang Jadi Titik Rawan Kecelakaan di Bantul
- Lereng Merapi Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Kaliadem Paling Ramai
- Target Tangkapan Ikan DIY Naik Gunungkidul Jadi Penopang
- Skema Jam Kerja Baru ASN Jogja Tertunda, Pemkot Tunggu Arahan
Advertisement
Advertisement






