Advertisement

3 Terdakwa Tragedi Maut Sungai Sempor Dituntut 2 Tahun Penjara

Newswire
Jum'at, 31 Juli 2020 - 11:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
3 Terdakwa Tragedi Maut Sungai Sempor Dituntut 2 Tahun Penjara Anggota TNI AL melakukan penyelaman untuk mencari korban hanyut dalam kegiatan susur sungai di aliran Sungai Sempor, Mantaran, Trimulyo, Sleman, Sabtu (22/02/2020). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Tragedi susur Sungai Sempor memasuki babak baru. Tragedi yang menghanyutkan 239 siswa dan menewaskan 10 orang siswi SMPN 1 Turi tersebut menyeret tiga pria yang menjadi guru dan karyawan di SMP tersebut sebagai terdakwa.

Persidangan yang sebelumnya dilakukan oleh ketiga terdakwa IYA, 36; RY, 38; dan DDS, 58 dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement

Usai IYA yang mendengarkan tuntutan JPU lebih kurang lima jam sejak pukul 12.45 wib, RY dan DDS menjalani agenda yang sama namun dalam rentang waktu yang singkat.

Pembacaan tuntutan kembali dilakukan pukul 18.30 wib. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sihid I yang membacakan tuntutan menilai bahwa RY dan DDS juga memenuhi unsur pidana dalam Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa turut serta melakukan perbuatan karena kealpaan dan kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan orang mengalami luka-luka," ujar Sahid membacakan tuntutan kepada RY.

Setelah terdakwa RY dibacakan tuntutan. JPU Sahid I, melanjutkan bacaan tuntutan kepada DDS. Tak jauh berbeda dengan RY, DDS yang sebagai tenaga pembantu di SMPN 1 Turi juga mendapat tuntutan dua tahun penjara.

"Dengan ini kami menuntut terdakwa [DDS] dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," ungkap Sihid.

Dengan demikian ketiga terdakwa mendapat tuntutan yang sama yakni, pidana penjara selama dua tahun. Pertimbangan yang memberatkan para terdakwa juga serupa. Sihid menyebut bahwa terdakwa telah menghilangkan 10 nyawa siswi dan lima diantaranya luka akibat susur sungai tersebut.

"Sementara yang meringankan, terdakwa merasa bersalah dan menyesal, terdakwa belum pernah dihukum. Keluarga dari terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban dan juga telah memaafkan terdakwa dan menganggp kejadian ini sebagai musibah," ujar dia.

Terdapat lebih kurang 39 keterangan saksi yang dibacakan JPU, termasuk saksi ahli dari psikolog, Kwarcab Sleman, Dosen Hukum Pidana hingga perwakilan Basarnas DIY.

Pembacaan amar putusan untuk ketiga terdakwa yakni IYA, DDS dan RY dilakukan secara terpisah. Dalam keterangan saksi yang dibacakan JPU, salah seorang terdakwa, IYA dianggap tak berkoordinasi dengan orang tua siswa.

Hal itu juga dinilai masuk dalam unsur kelalaian dan juga adanya kealpaan. Terpisah penasihat hukum DDS, Saifuddin menyebut akan mengajukan pledoi atau pembelaann dikarenakan peran kliennya berbeda dengan dua terdakwa lainnya.

"Kami Senin akan mengajukan pledoi," ucap Safiudin selepas sidang.

Tak hanya Saifuddin, tim kuasa hukum IYA, Oktryan Mike juga mengajukan pledoi yang dilaksanakan pada Senin (3/8/2020) mendatang.

"Tuntutan dua tahun itu cukup memberatkan klien kami. Terdakwa (IYA) merupakan tulang punggung keluarga, dan harus menafkahi istri dan juga anaknya," kata Oktryan.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 239 siswa SMPN 1 Turi hanyut dalam kegiatan Pramuka Susur Sungai Sempor, Kecamatan Turi, kabupaten Sleman. Sebanyak 10 siswi tewas dalam insiden yang terjadi pada Jumat (21/2/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement