Advertisement
Ini Peran DIY dalam Upaya Penguatan Fiskal

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah secara daring pada Rabu (15/10/2025). Perjanjian kerja sama ini dilakukan sebagai langkah penguatan fiskal untuk mendukung perekonomian daerah maupun nasional.
Pelaksanaan perjanjian digelar di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, oleh Wakil Gubernur DIY Sri Paku Alam X didampingi oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DIY, Erna Sulistyowati. Penandatangan kerja sama ini dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah anggota kerja sama se-Indonesia.
Advertisement
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Askolani mengatakan, berdasarkan undang-undang, penguatan fiskal menjadi amanah yang harus dilakukan guna mendukung perekonomian. Namun, upaya yang dilakukan juga harus diharmonisasikan dengan kondisi aktual ekonomi dan masyarakat saat ini.
“Perjanjian kerja sama ini menjadi instrumen dari penguatan fiskal pusat maupun daerah yang dilakukan bersama. Mulai dari pemanfaatan bersama data yang ada, melakukan pengawasan bersama, hingga upaya peningkatan kualitas SDM para aparat perpajakan,” ungkapnya.
BACA JUGA
Askolani mengungkapkan, saat ini telah ada 527 pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang telah turut serta dalam perjanjian kerja sama ini. Dan untuk penandatanganan kali ini diikuti 109 pemerintah daerah, yang terdiri dari enam provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota.
“109 Pemerintah Daerah yang menandatangani hari ini, formatnya ada yang perpanjangan maupun ada yang baru pertama kali melakukan perjanjian kerja sama. Selanjutnya, untuk kebijakan yang dirumuskan, kami harapkan bisa lebih dominan ke sektor ekonomi, karena kita tahu potensi bidang ekonomi berkontribusi paling besar pada pajak,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu RI, Bimo Wijayanto mengatakan, sampai dengan Oktober 2025 sudah 97% dari total pemerintah daerah se-Indonesia yang bergabung. Ia berharap pemerintah daerah yang belum bergabung, bisa tergerak untuk turut melakukan perjanjian.
“Guna mendukung program optimalisasi pajak nasional dan daerah ini, kami juga sedang melakukan peningkatan kapasitas aparatur pajak, mulai dari pelaksana hingga pimpinan teknis. Dan kami juga sudah melakukan sekitar 586 sosialisasi terkait dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan, dalam rangka pelaksanaan sistem coretax,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pendapatan pemerintah pusat atau daerah dari sektor pajak. Pendapatan ini akan dipergunakan sebagai sumber dana pembangunan dan tata kelola pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, serta kegiatan sinergi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement