Advertisement
Bagaimana Kelanjutan Proyek Kelok 18 di Selatan DIY?

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pembangunan Pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di wilayah DIY masih berlanjut.
Khususnya bagian pembangunan Kelok 18 akan dilanjutkan pada 2021. Pembangunan tersebut mundur selama kurang lebih satu tahun dari rencana awal yang seharusnya dilaksanakan pada tahun ini.
Advertisement
Kepastian tersebut sampaikan langsung oleh Koordinator Tim Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) DIY Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Widarto Sutrisno, saat mendampingi Komisi C DPRD DIY melakukan tinjauan langsung ke calon lokasi pembangunan JJLS di wilayah Kretek, Bantul, Rabu (5/8/2020). Pandemi Covid-19 menjadi penyebab pembangunan jalan itu tertunda.
BACA JUGA: Kasus Melonjak, 12 Kecamatan di Sleman Kini Berstatus Zona Oranye Covid-19
"Rencana mestinya tahun ini tapi diundur tahun 2021 karena ada pandemi Covid-19 yang menyebabkan adanya refocusing dana," ujar Widarto.
Dikatakan Widarto, pembangunan JJLS kelok 18 itu akan memakan estimasi waktu selama 24 bulan atau dua tahun anggaran. Terkait dana yang dibutuhkan pihakjya masih menyesuaikan dengan harga yang baru yang ditaksir mencapai 25-30 Milyar per kilometer.
Widarto menungkapkan jarak JJLS Kelok 18 yang menghubungkan Kecamatan Kretek, Bantul hingga Desa Girijati yang berada di Kecamatan Purwosari, Gunungkidul akan mencapai 5,8 KM. Dengan lebar ruas jalan menggunakan standar jalan nasional yakni 7 meter.
"Untuk kendala lain tidak ada. Pembebasan tanah juga sudah selesai sejak tahun 2017-2018 lalu, intinya lahan sudah siap. Masalah teknis juga sudah teratasi karena memang semua sudah siap termasuk juga dokumen perencanaan, tahun ini rencananya akan dilelang," jelasnya.
Rombongan Komisi C yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi C Gimmy Rusdin, terus mendesak agar pembangunan JJLS tersebut bisa secepatnya terlaksana. Menurutnya pembangunan jalan itu nantinya akan membuat kawasan sekitarnya menjadi lebih berkembang.
"Harapannya semoga akses jalan di sisi selatan ini segera tuntas. Kami memohon karena saya lihat jalur ini akan sangat bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan wisata di wilayah DIY," ujar Gimmy.
Selain melakukan kunjungan untuk melihat lokasi pembangunan JJLS Kelok 18, rombongan Komisi C DPRD DIY juga meninjau lokasi lainnya yakni Jembatan Kretek 2. Sama halnya seperti pembangunan JJLS, Jembatan Kretek 2 juga ikut tertunda dan akan dimulai lagi pembangunannya pada 2021.
Sekretaris Komisi C DPRD DIY, Suparja, mengatakan jembatan tersebut sudah cukup lama dinanti oleh masyarakat DIY. Dengan akan dibangunnya Jembatan Kretek 2 itu harapannya kesenjangan sosial di wilayah Selatan dan Utara DIY bisa tehapuskan.
"Daerah selatan yang terkenal terisolir dan termargin itu nanti akan mengikuti perkembangan ekonomi di masyarakat yang ada di bagian lebih tengah atau pusat kota. Program ini harapannya tetap bisa selesai walaupun sempat tertunda," kata Suparja.
Sementara itu Anggota Komisi C DPRD DIY Amir Syarifuddin, menuturkan efek pembangunan kedua infrastruktur tersebut bakal terasa masif. Menurutnya masyarakat juga menyambut baik terhadap rencana pembangunan tersebut.
"Multi-player efeknya akan sangat besar kepada masyarakat. Ngarso dalem pernah berkata bahwa Bantul sebagai pintu gerbang DIY, itu yang kita dukung dan harus segera dilaksanakan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jawara di Gelora Taekwondo Indonesia Championship 2025, Mahasiswa UMBY Raih 15 Medali
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement
Advertisement