Advertisement
Kasus Melonjak, 12 Kecamatan di Sleman Kini Berstatus Zona Oranye Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman kembali melakukan pemutakhiran status epidemiologi penyebaran Covid-19. Data terbaru menyebutkan, hanya lima kecamatan yang saat ini berstatus zona kuning. Sisanya, masuk zona orange.
Berdasarkan data status epidemiologi Dinkes per 2 Agustus lalu, dari 17 kecamatan di Sleman lima kecamatan yang berstatus zona kuning meliputi Kecamatan Moyudan, Prambanan, Tempel, Turi dan Cangkringan. Sementara 12 kecamatan lainnya berstatus zona oranye.
Advertisement
Dibandingkan status epidemiologi sebelumnya pada 27 Juli 2020, dua kecamatan yang semula zona kuning menjadi zona oranye adalah Kecamatan Berbah dan Seyegan. Sebelumnya, Dinkes juga menerbitkan status zonasi Covid-19 pada 4 Juni, 20 Juni, 28 Juni, 4 Juli, 11 Juli, 19 Juli dan 27 Juli lalu.
BACA JUGA: Hari Ini Kasus Covid-19 di DIY Tembus 800! Ini Datanya
"Status epidemiologi bersifat dinamis menyesuaikan perkembangan kasus Covid-19, berdasarkan hasil surveilans penyakit menular oleh Tim Gerak Cepat (TGC) Dinkes," kata Kepala Dinkes Sleman Joko Hastaryo, Rabu (5/8/2020).
Dia berharap agar masyarakat untuk tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan. Hal itu menjadi kunci untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Joko meminta agar masyarakat menerapkan secara ketat Cita Mas Jajar. "Cita, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Mas, selalu pakai masker dan Jajar, jaga jarak minimal 1,5 meter," kata Joko.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Sleman Savitri Nurmala Dewi mengatakan perkembangan kasus positif Covid-19 di wilayah Sleman menunjukkan angka lonjakan yang tajam. Di satu sisi, kondisi ini tidak lepas dari peningkatan intensitas dan perluasan langkah tracing sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.
Di sisi yang lain, katanya, kondisi ini membutuhkan perhatian dan kewaspadaan yang sangat serius dari seluruh jajaran birokrasi dan seluruh lapisan masyarakat. "Jika dilihat dari data mulai 31 Juli hingga 2 Agustus, terjadi lonjakan kasus baru Covid-19," katanya.
Sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai Covid-19, katanya, Pemkab menerbitkan Surat Edaran No.443/01807 tentang Keteladanan Pegawai dalam Penerapan Proyokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. "Penyebaran Covid-19 sangat bergantung pada kepedulian dan kedisiplinan semua pihak, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Dia berharap, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, camat, kades, kepala UPT, kepala sekolah, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab menjadi contoh atas penerapan protokol kesehatan.
"Seluruh PNS wajib menjadi teladan dan memberikan keteladanan dalam penggunaan masker, menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun, serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Jekek: Penjaringan Cabup-Cawabup PDIP Wonogiri Terbuka untuk Internal-Eksternal
- Hawane Sumuk Pol! Ini Penyebab Belakangan Ini Cuaca di Indonesia Panas
- Laga Indonesia Vs Uzbekistan Ulangan Asian Games, STY Pede Ada Pemain Abroad
- Relawan Bolo Bowo Mulai Bergerak, Dorong Adik Bupati Sragen Maju Pilkada
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Peringatan HKB, Kesadaran Kolektif Masyarakat terhadap Bencana Harus Dibangun
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 29 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 29 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 29 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 April 2024
Advertisement
Advertisement