Advertisement
Warga Kulonprogo Diduga Merekrut Anak di DIY Jadi PSK lewat Medsos
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Sleman terungkap. SF, 23, harus menerima dirinya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sleman pada 11 Juli lalu setelah menjadi muncikari selama seminggu.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah menuturkan SF melibatkan empat perempuan supaya mau melayani pria hidung belang dengan modus membuka lowongan pekerjaan lewat media sosial. Salah satu pekerja seks komersial (PSK) di antaranya masih berusia di bawah umur.
Advertisement
"Dia bisa menjaring empat perempuan dengan rata-rata di bawah usia 24 tahun. Yang paling muda 16 tahun," kata Deni, Rabu (5/8/2020). Keempatnya berasal dari wilayah DIY.
Mulanya, SF melakukan perekrutan melalui media sosial Facebook di grup "Lowongan Kerja Jogja". Saat menawarkan lowongan kerja ini, ia tidak menjelaskan detail pekerjaannya. Baru ketika ada calon pelamar yang tertarik dan mengiriminya pesan, SF baru mengatakan bahwa lowongan kerja tersebut sebagai terapis pijat plus-plus.
Setelah calon pelamar menyepakatinya, SF akan mengajaknya bertemu untuk menjelaskan detail pekerjaannya. Ia bahkan memberikan sejumlah fasilitas seperti ponsel, tempat tinggal, dan membuatkan akun Twitter untuk mencari pelanggan.
"Dari kesepakatan, hasil transaksi itu nantinya 60% untuk korban dan 40% untuk tersangka muncikarinya," jelas Deni.
Ia menambahkan, praktik ini terungkap saat Operasi Pekat Progo 2020 lalu dan termasuk non target operasi (NTO). SF ditangkap di sebuah hotel di Gejayan, Sleman. Saat ini, warga asal Panjatan, Kulonprogo ini ditahan di Mapolres Sleman.
BACA JUGA: Buntut Kasus Dosen Swinger, UNU Jogja Buka Posko Pengaduan
Kepada petugas, SF mengaku baru seminggu menjalankan aksinya sebagai muncikari. Tarif untuk satu kali sesi dipatok sebesar Rp400 ribu. "Target kalangan siapa saja, sebab ditawarkan lewat media sosial Twitter," kata Deni.
Meski begitu, Deni menuturkan tak ada korban yang menolak diajak menjalani praktik prostitusi oleh SF. Ia menyebut, hal ini lantaran desakan kebutuhan ekonomi. "Yang masih 16 tahun itu juga sudah tidak sekolah. Jadi memang kebutuhan ekonomi," imbuhnya.
Selama menjalankan aksinya, SF mengaku tarif yang dipatoknya sekali transaksi sebenarnya tidak begitu besar. "Bagi saya ya kecil, kadang untungnya hanya cukup untuk bayar hotel," kata dia.
Namun, ia berkeyakinan keempat korbannya ingin ikut dia bekerja tanpa paksaan. "Mereka ingin ikut saya. Sudah tahu [profesi saya]. Mungkin karena penghasilannya bagi mereka besar," tambahnya.
Atas perbuatannya, SF dikenai pasal 12 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasal 76 F UU No.17/2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 296 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Tanjung Priok Gagalkan Peredaran 5.095 Cartridge Etomidate
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Beruntun Dini Hari di Simpang Monjali, Rugi Rp37 Juta
- Asap TPA Piyungan Dikeluhkan, DLH Bantul Hentikan Pembakaran Malam
- Laka Lantas Kulonprogo 2025 Tembus 844 Kasus, Jalan Wates-Jogja Rawan
- Minat PMI Gunungkidul Tinggi, Malaysia Jadi Tujuan Utama
- Kuota Pupuk Subsidi Gunungkidul Capai 36.529 Ton, Naik dari Tahun Lalu
Advertisement
Advertisement



