Advertisement

Soal Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19, Sultan Lebih Pilih Opsi Dialog

Lugas Subarkah
Kamis, 06 Agustus 2020 - 20:47 WIB
Bhekti Suryani
Soal Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19, Sultan Lebih Pilih Opsi Dialog Sri Sultan HB X - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Lewat Intruksi Presiden No. 6/2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Presiden Joko Widodo meminta Gubernur, Bupati dan Wali Kota menetapkan peraturan pencegahan Covid-19, termasuk pemberian sanksi bagi pelanggar protokol Kesehatan.

Menanggapi hal ini, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menuturkan kebijakan di DIY belum ke arah sampai pemberian sanksi. “Karena itu kan untuk UU Karantina. Kalau tanggap darurat kan tidak ada, dalam UU Kebencanaan juga tidak ada,” ujarnya, Kamis (6/8/2020).

Advertisement

Dalam penegakan protokol Kesehatan, pihaknya masih menekankan pada dialog dan kesadaran dari masyarakat ketimbang pemberian sanksi. Menurutnya, suatu kebijakan lebih baik mendorong masyarakat supaya punya kesadaran sebagai subjek, bukan hanya memerintahkan rakyatnya.

Sebab itu, jika masyarakat masih bisa diajak berdialog maka sebaiknya berdialog. Di samping itu, ia juga melihat masyarakat DIY saat ini sudah relatif disiplin khususnya dalam pemakaian masker. “Hanya satu-dua aja yang enggak,” ungkapnya.

Meski demikian, jika Pemerintah Kabupaten dan Kota menetapkan peraturan yang mengandung sanksi pada pelanggar, menurutnya juga tidak masalah. “Mungkin tingkat dua ada yang melakukan itu silakan saja, bagi saya tidak masalah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement