Advertisement
Duit BLT Rp600.000 untuk Buruh di DIY Cair September

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Sebagai upaya peningkatan daya beli masyarakat untuk pemulihan ekonomi, Komite Penanganan Covid-19 nasional akan memberi subsidi gaji atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja formal non aparatur sipil negara (ASN) dengan gaji di bawah Rp5 juta sebesar Rp600.000. Penyaluran subsidi gaji ini diperkirakan September mendatang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan DIY, Aryanto Wibowo, menjelaskan untuk pendataan siapa saja pekerja yang mendapat program ini berada di Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. “Tidak semua dapat, tapi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dan disampaikan perusahaan masing,” ujarnya, Senin (10/8/2020).
Advertisement
Ia menuturkan di DIY ada sebanyak 4.619 perusahaan swasta yang telah melakukan wajib lapor. Meski demikian ia tidak bisa menyampaikan berapa total pekerja di DIY karena jumlah perusahaan wajib lapor tersebut belum menggambarkan jumlah keseluruhan. “Di wajib lapor belum semua perusahaan menyampaikan,” katanya.
BACA JUGA: Pesan Kerabat Korban Tenggelam di Gua Cemara
Perusahaan yang telah wajib lapor akan dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim pengawas, untuk melihat apakah perusahaan tersebut benar telah mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan. Jika pekerja belum terdaftar, bisa mengadu ke Disnaker DIY.
Saat ini kata dia, data dari BPJS Ketenagakerjaan terkait jumlah pekerja yang mendapatkan program subsidi hgaji ini belum keluar. “Range waktu pendataan selama Agustus, jadi penyaluran logikanya September,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dalam surat dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan ke pimpinan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan, program subsidi gaji ditargetkan dilaksanakan pada Agustus dan dibutuhkan informasi nomor rekening peserta yang diharapkan telah terkumpul satu minggu setelah pengiriman surat tersebut, yakni Jumat (14/8/2020) mendatang.
Data tersebut dapat disampaikan melalui petugas Account Representative atau pembina masing-masing perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ricuh! Penumpang Pesawat Trans Nusa Jakarta-Jogja Ungkap Kekesalan Seusai Menunggu 10 Jam Tidak Diberangkatkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Liburan Sekolah, Kunjungan Wisatawan di Bantul Naik 25 Persen
- Top Ten News Harianjogja.com Rabu 25 Juni 2025: Liburan Sekolah, Kuota SPMB 2025 hingga Penanganan Kemiskinan
- Penyebab Instagram Masjid Jogokariyan Diblokir, Diduga Karena Gunakan Nama Hamas
- Demo Sopir Truk di Wonosari Gunungkidul Soal Kebijakan Angkutan ODOL, Begini Tuntutannya
- Kegiatan Tirakatan Digelar di Malam 1 Suro di Gunungkidul, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement