Advertisement
Setengah Juta Pekerja di DIY Tak Dapat BLT, Bukti Banyak Perusahaan Belum Paham Pentingnya Jaminan Sosial

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pekerja dengan pendapatan kurang dari Rp5 Juta bakal memperoleh bantuan dari pemerintah pusat. Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp600.000 yang diberikan selama empat bulan.
Sayangnya, tak semua pekerja merasakan nikmat itu. Terdapat persyaratan yang tak semua pekerja dapat memenuhinya.
Advertisement
Salah satu syaratnya adalah penerima bantuan tersebut ialah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagarkerjaan. Sementara masih ada ratusan ribu pekerja yang belum terdaftar. Berdasarkan data dari Badan Perencana Pembangunan Daerah [Bappeda] DIY terdapat total 902.543 pekerja. Dari jumlah sebesar itu baru 367.723 pekerja saja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Duit BLT Rp600.000 untuk Buruh di DIY Cair September
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia [SBSI] DIY, Dani Eko Wiyono menilai sangat baik langkah pemerintah untuk menyalurkan bantuan kepada para pekerja. Kendati begitu, dalam hal pelaksanaannya masih perlu mendapatkan catatan.
Ia menyayangkan bagaimana bisa jumlah pekerja 534.820 atau sekitar 59% dari total pekerja di DIY belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, sudah semestinya pekerja memperoleh haknya seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
Dalam pengertian yang sama, perusahaan pun wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bila hal tersebut dilanggar maka ada sanksi yang mengintai pemberi kerja atau perusahaan.
Baca juga: Mahasiswi Asal Padang Ditabrak Mobil di Fly Over Janti, Pelaku Kabur
Dani menilai angka pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terbilang cukup tinggi. Jika dibandingkan dengan yang sudah menjadi peserta tentu saja jumlahnya lumayan jauh. Kondisi itu, katanya berpotensi memperparah kondisi pekerja di masa pandemi Covid - 19.
“Secara niat sangat baik, tapi secara aplikasi kacau. Jika BPJS Ketenagakerjaan jadi faktor utama, maka angka ketimpangan akan semakin tinggi,” katanya kepada Harianjogja.com, Senin, (10/8/2020).
Terpisah, Kabid Hubungan Industri dan Perlindungan Pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Disnakertrans] DIY, Ariyanto Wibowo menyebut bahwa bantuan sebesar Rp600.000 itu adalah program pemerintah pusat.
Saat ditanya soal solusi bagi pekerja yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, laki-laki yang kerap disapa Bowo itu mengaku belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat selaku pemilik program.
“Karena program tersebut kebijakan dari pusat, jadi dalam solusinya kita juga menunggu arahan dari pusat,” katanya kepada Harianajogja.com, Senin, (10/8/2020).
Banyaknya jumlah pekerja yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mengindikasikan masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya. Bowo berpendapat hal tersebut terjadi lantaran perusahaan belum memahami arti penting jaminan sosial bagi pekerjanya.
Keterbatasan jumlah petugas pengawas, kata Bowo juga turut menjadi penyebabnya. Wajar katanya apabila tak semua perusahaan terdeteksi melakukan pelanggaran.
Bowo meminta peran serta serikat pekerja dan pekerja itu sendiri untuk ikut aktif mengawal perusahaan. Bila mana ada perusahaan yang urung menunaikan kewajiban, bisa segera membuat laporan kepada Disnakertrans DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Antisipasi Gangguan Penerbangan, Polres Wonosobo Amankan Tiga Balon Udara Liar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas Kawasan Malioboro Padat Merayap
- H+3 Lebaran 2025, Pantai Parangtritis Dikunjungi 14.000 Wisatawan
- Arus Balik, Jalur Fungsional Tol di Tamanmartani Sempat Dilewati Lebih dari 1.000 Kendaraan per Jam
- Sejak Lebaran, Hampir 50 Ribu Wisatawan Kunjungi Destinasi Wisata di Gunungkidul
- Belum Ada Peningkatan Pergerakan Arus Balik di Bantul, Dishub: Lebih Banyak Mengunjungi Objek Wisata
Advertisement
Advertisement