Advertisement

Gubernur DIY Sri Sultan HB X Terbitkan Larangan Penahanan Ijazah Milik Karyawan

Sunartono
Minggu, 29 Juni 2025 - 08:17 WIB
Sunartono
Gubernur DIY Sri Sultan HB X Terbitkan Larangan Penahanan Ijazah Milik Karyawan Ilustrasi ijazah - Antara/Oky Lukmansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat edaran terkait penahanan ijazah yang marak terjadi di sejumlah pemberi kerja atau perusahaan. Meski demikian dalam hal mendesak dan jika dibenarkan secara hukum sesuai perjanjian, pekerja boleh menyerahkan ijazahnya namun harus dengan sejumlah ketentuan.

Regulasi itu diterbitkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan Jogja melalui Surat Edaran Nomor 6851 Tahun 2025 Tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. SE ini telah ditandatangani oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 10 Juni 2025.

Advertisement

BACA JUGA: Lokasi Penjemputan Penumpang Bus Sinar Jaya Rute Malioboro ke Pantai Baron Gunungkidul Hari Ini Minggu 29 Juni 2025

Adapun SE tersebut sebagai tindajlanjut atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh Oleh Pemberi Kerja.

Adapun poin penting SE tersebut antara lain:

1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

BACA JUGA: Jadwal Penerbangan Susi Air Jogja-Karimunjawa, Mulai 4 Juli 2025

3. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja agar tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya penyerahan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis; dan
  • pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Viral Anggaran EO MBG Rp113 Miliar Dijawab BGN, Ini Alasannya

Viral Anggaran EO MBG Rp113 Miliar Dijawab BGN, Ini Alasannya

News
| Senin, 13 April 2026, 13:17 WIB

Advertisement

Glamping DeLoano Menoreh Dibuka Lagi, Sensasi Menginap di Hutan Pinus

Glamping DeLoano Menoreh Dibuka Lagi, Sensasi Menginap di Hutan Pinus

Wisata
| Senin, 13 April 2026, 12:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement