Advertisement

Tilang Elektronik Resmi Berlaku di DIY, Ini Mekanisme Penindakannya

Hafit Yudi Suprobo
Rabu, 12 Agustus 2020 - 17:07 WIB
Budi Cahyana
Tilang Elektronik Resmi Berlaku di DIY, Ini Mekanisme Penindakannya Ilustrasi tilang kendaraan bermotor. - Antara/Fakhri Hermansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pengguna kendaraan bermotor di DIY harus lebih menaati peraturan lalu lintas. Sebab, Polda DIY resmi memberlakukan sistem penegakan lalu lintas yang dinamai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Kamis (13/8/2020) besok.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan ETLE merupakan sistem penegakan hukum milik Korlantas Polri yang dilengkapi oleh kamera yang bekerja berdasarkan artificial intelligence.

Advertisement

BACA JUGA: Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx Jadi Tersangka & Langsung Ditahan

“Secara otomatis akan mencatat pelat nomor kendaraan dari pengendara kendaraan bermotor. Kemudian, bisa melakukan capture pelanggaran lalu lintas secara otomatis,” ujar Kombes Pol I. Made Agus Prasatya saat diwawancarai di Nol Kilometer, Gondomanan, Jogja, Rabu (12/8/2020).

Penerapan ETLE yang beriringan dengan masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di masa pandemi Covid-19 akan dilaksanakan dengan tindakan represif non-yustisial. Artinya ada suatu pengawasan maupun teguran kepada pelanggar lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE.

BACA JUGA: Tersangka Penyerangan Atas Nama Agama di Solo Menangis Saat Digelandang Polisi

Dalam sistem ETLE, kamera yang terpasang di sejumlah titik akan merekam atau memfoto pelanggar lalu lintas. Hasil perekaman tersebut tersambung ke back office Regional Traffic Management Center (RTMC) milik Ditlantas Polda DIY yang akan diverifikasi selama tiga hari.

Setelah tiga hari, surat konfirmasi pengendara sudah melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikirimkan ke alamat pelanggar yang terekam dan didokumentasikan oleh ETLE.

BACA JUGA: Sultan Izinkan Warga DIY Gelar Peringatan Hari Kemerdekaan

Saat jumpa pers, Kombes Pol. I Made menunjukkan contoh gambar yang terekam. Hasil capture kamera oleh ETLE terlihat sangat jelas. Pengemudi juga terlihat jelas. Pelanggaran pengemudi adalah tidak memakai sabuk pengaman.

“Jelas ini sangat membahayakan, apalagi di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) pandemi Covid-19 ini. Jadi surat konfirmasi ini akan dikirimkan sesuai dengan alamat kendaraan bermotor. Diberikan waktu selama lima hari untuk mengkonfirmasi,” kata Made.

Dalam proses konfirmasi ini pengendara bisa datang secara langsung ke Ditlantas Polda DIY. Setelah lima hari, pengendara yang didapati melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberikan BRIVA atau BRI Virtual Account. Kemudian, di masa tujuh hari, yang bersangkutan harus menyelesaikan pembayaran denda di kantor BRI terdekat.

BACA JUGA: Kisah Pilu Tiga Generasi Keluarga Dokter di Solo Positif Covid-19, Salah Satunya Meninggal

“Kalau selama kurun waktu 15 hari tidak melakukan konfirmasi, STNK akan diblokir, itu mekanismenya. Namun saya tegaskan kembali di era pandemi Covid-19 polisi hanya memberikan teguran ke alamat pelanggar yang melakukan pelanggaran. Kamis [13/8/2020] akan di-launching resmi oleh Kapolda DIY dan kami akan terus menerus melakukan sosialisasi ETLE ini untuk mendukung Jogja sebagai smart city,” ujar Made.

Kendaraan bermotor yang sudah diblokir bisa dipulihkan lagi di Samsat terdekat yang sudah bekerjasama dengan Ditlantas Polda DIY.

BACA JUGA: Hujan Tiba-Tiba Mengguyur DIY di Tengah Puncak Kemarau, Ini Penjelasan BMKG

“Masyarakat harus melaksanakan kewajiban denda tilang kalau nanti ETLE sudah berjalan dengan normal,” ungkap Made.

Ditlantas Polda DIY tidak menutup mata terhadap kendaraan yang masih berstatus bukan pemilik sebenarnya. Oleh karena itu, polisi menggunakan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan bermotor.

“Jika kendaraan bermotor bukan atas nama pemilik sebenarnya masyarakat diminta untuk melakukan konfirmasi, kemungkinan kendaraan tersebut bukan milik pelanggar langsung memang bisa saja terjadi, artinya kami akan melakukan tracing awal dari CCTV. Oleh karena itu, pemilik ranmor memiliki kewajiban untuk membalik nama kendaraannya, sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari,” kata Made.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rusia Enggan Komentari Jatuhnya Azerbaijan Airlines Sebelum Penyelidikan Tuntas

News
| Sabtu, 28 Desember 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement