Advertisement

Perjuangkan Nasib Buruh, Serikat Pekerja di DIY Mengaku Didiskirimansi oleh Perusahaan

Lugas Subarkah
Senin, 24 Agustus 2020 - 20:47 WIB
Bhekti Suryani
Perjuangkan Nasib Buruh, Serikat Pekerja di DIY Mengaku Didiskirimansi oleh Perusahaan Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Rahmatullah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Serikat Buruh Independen (SBI) PT Kharisma Export kembali menggelar audiensid engan DPRD DIY, Senin (24/8/2020), terkait hak-hak pekerja yang sampai saat ini belum terpenuhi. Pekerja yang tergabung dalam serikat dan menuntut haknya diduga justru mendapat diskriminasi oleh perusahaan.

Ketua SBI PT Kharisma Export, Agus Setyawan, menuturkan ada tiga persoalan utama yang merupakan hak pekerja namun tidak dipenuhi oleh perusahaan yakni status pekerja yang dirumahkan tanpa upah, pemotongan upah untuk iuran Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) namun tidak dibayarkan dan upah yang sangat minim.

Advertisement

Terkait pengupahan, ia mengatakan sudah ada itikad baik dari perusahaan yang telah membayarkan upah tahap pertama kepada 52 pekerja pada Jumat (21/8/2020) lalu. “Terkait status karyawan yang sampai sekarang sebagian besar di rumahkan kami mohon DPRD DIY untuk dibantu segera selesaikan,” ujarnya.

BACA JUGA: Foodbank of Indonesia Targetkan 50.000 Balita Bebas dari Kelaparan

Pekerja yang dirumahkan kata dia, tidak diberi kejelasan statusnya dan tidak diberi upah sama sekali. Ketidakjelasan status membuat para pekerja juga tidak bisa melakukan hal produktif lainnya. Pihaknya siap menerima jika harus terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) ketimbang status yang tidak jelas seperti sekarang.

Sebanyak 168 pekerja diberlakukan sistem on-off, yakni dua minggu bekerja dan dua minggu berikutnya libur. Persoalannya, ketika para pekerja itu libur selama dua minggu, mereka tidak mendapat upah sama sekali.

Menurutnya, bisa dimaklumi jika dalam masa pandemic covid-19 ini perusahaan melakukan penghematan, namun yang disayangkan selama ini pekerja tidak pernah diajak berdiskusi soal penghematan itu melainkan hanya diberi perintah.

Lebih parah lagi, saat ini pekerja yang terlibat dalam serikat dan menuntut haknya justru mendapat diskriminasi dari perusahaan berupa pembedaan upah. Bagi pekerja yang tidak terlibat serikat mendapat upah utuh, sedangkan pekerja yang terlibat serikat hanya mendapat Rp200.000 seminggu.

Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, mendesak Dinas Ketenagakerjaan DIY dan Bantul agar segera menyelesaikan persoalan PT Khasrisma Export sesuai tuntutan para pekerja, dan jangan berlarut-larut.

“Ada dua pertemuan, besok dan lusa, di provinsi dan Bantul. Saya minta agar dikawal betul terutama hak rekan-rekan yang belum terbayarkan. Kami minta urusan terkait PT Kharisma Export dikawal langsung Kepala Dinas Ketenagakerjaan Komisi D,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

China Bakal Terapkan Aturan Baru Impor Peralatan Medis dari Uni Eropa

News
| Senin, 07 Juli 2025, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement