Advertisement

Buron Setahun Lebih, Pelaku Curas di Stadion Cangkring Berhasil Ditangkap

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 03 September 2020 - 04:17 WIB
Nina Atmasari
Buron Setahun Lebih, Pelaku Curas di Stadion Cangkring Berhasil Ditangkap Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso menunjukkan barang bukti Sajam jenis bapang yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi Curas dalam rilisi kasus curas di Mapolres Kulonprogo, Rabu (2/9/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Lebih dari setahun buron, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Stadion Cangkring, Kapanewon Wates, Kulonprogo, pada Mei 2019 akhirnya tertangkap.

Pelaku, Heri Handoko, 37, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo, di wilayah Kendal, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2020). "Penangkapan ini bekerjasama dengan jajaran Polda Jawa Tengah," ujar Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso, dalam rilis kasus curas di Mapolres Kulonprogo, Rabu (2/9/2020).

Advertisement

Baca juga: 751 Tangki Air Bersih Didistribusikan di Wilayah Terdampak Kekeringan

Munarso menjelaskan penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari aksi Curas yang terjadi di area Stadion Cangkring, Kapanewon Wates, Selasa 21 Mei 2019 sekitar pukul 05.30 WIB. Dua pelaku dalam kasus ini, yakni Suparman alias Gabul, 36, warga Banyuurip, Purworejo dan Heri, warga Loano, Purworejo.

Mereka merampas dua unit telepon seluler milik warga Kulonprogo dengan menggunakan senjata tajam jenis bapang dan kemudian kabur. Gabul, sudah terlebih dulu ditangkap jajaran Polres Kulonprogo saat Operasi Curas 2019. "Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku Heri akhirnya juga tertangkap," ucap Munarso.

Baca juga: Terungkap 2 Korban Diminta Transfer Uang oleh Pelaku Pembajakan WA Bupati Karanganyar

Heri yang dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengakui perbuatannya. Adapun peran Heri adalah sebagai eksekutor. Berbekal bapang, ia menakut-nakuti korbannya agar mau menyerahkan telepon seluler.

"Saya cuma diajak temen [Gabul] katanya dia lagi butuh handphone buat dipake sendiri, terus ya saya ikut aja, karena dijanjikan dapat uang Rp300.000," ujarnya

Uang pemberian dari Gabul itu kemudian digunakan Heri untuk ongkos pergi ke wilayah Kendal. Di sana ia tinggal di rumah kerabatnya sampai akhirnya tertangkap. Atas perbuatannya Heri dikenakan pasal 364 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement