Advertisement
Terkendala Tunggakan, Trisno Ajukan Relaksasi Pembayaran BPJS Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Trisno Sumargono tergopoh-gopoh menuju Kantor BPJS Kesehatan Sleman, Kamis (10/9). Dia datang karena ada tagihan tunggakan iuran yang belum dibayar selama dua tahun.
"Bulan kemarin sempat ditelepon diminta untuk melunasi tunggakan iuran, makanya saya datang ke sini," katanya saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Sleman, Kamis (10/9/2020).
Advertisement
Trisno sudah lama menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia terdaftar sebagai peserta bersama istri dan empat anaknya. Trisno terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Namun sejak tiga tahun terakhir ia pindah bekerja di wilayah DIY-Jawa Tengah.
Menurutnya, tunggakan tersebut menyebabkan anaknya tidak bisa memanfaatkan program BPJS Kesehatan saat memeriksakan diri ke rumah sakit. "Kebetulan anak saya ada di Lombok. Dia cerita saat akan periksa pakai BPJS tidak bisa karena ada tunggakan dan harus dilunasi dulu," ujarnya.
Trisno menyadari betapa pentingnya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dengan iuran yang tidak terlalu besar, ia dan keluarganya bisa memanfaatkan layanan kesehatan dengan tanpa harus memikirkan biaya. "Saya menyadari manfaat ikut BPJS Kesehatan meskipun selama ini saya jarang menggunakan karena saya sehat-sehat saja," katanya.
Adanya denda akibat tunggakan iuran tersebut menyebabkan ia dan keluarganya tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan. "Tunggakannya lumayan besar yakni Rp3,6 juta. Sebagai tenaga honorer saya pusing," ujar Trisno.
Trisno pun berencana mengikuti program relaksasi yang diberikan BPJS Kesehatan, dengan harapan pembayaran tunggakan tidak membebani. Program tersebut dinilai Trisno akan membantu dirinya, terutama karena selama pandemi Covid-19 pendapatannnya merosot.
"Saya bisa ikut program relaksasi dengan melunasi tunggakan enam bulan. Setelah itu, tunggakan bisa dicicil. Semoga pengajuan relaksasi saya bisa diterima," katanya.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Yuni Wibawa, mengatakan relaksasi pembayaran tunggakan menjadi salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Mereka yang memiliki tunggakan minimal enam bulan bisa mengajukan program ini. "Tujuan dari pemberian relaksasi iuran ini untuk meringankan beban masyarakat yangt terkena dampak Covid-19," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Gandeng Kantor Pertanahan Dorong Digitalisasi UMKM
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- 40 Anggota Osis Se-Kota Jogja Dapat Pendidikan Politik, Pelajari Seluk Beluk Parlemen
Advertisement
Advertisement