Advertisement
Tahapan Pilkada Sleman Jangan Sampai Jadi Klaster Corona
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Tahapan Pilkada 2020 yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19 membuat Polres Sleman menegaskan komitmen penyelenggaraan pilkada damai sekaligus patuh protokol kesehatan dengan Kodim 0732 Sleman, KPU Sleman, Bawaslu Sleman, Pemkab Sleman, serta ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berlaga.
Kapolres Sleman, AKBP Anton Firmanto menuturkan lantaran kasus positif Covid-19 di Sleman masih terus bertambah setiap harinya, ia mengimbau setiap masyarakat untuk senantiasa mematuhi kampanye 3M+1T, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun untuk menekan penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam tahapan Pilkada 2020.
Advertisement
"Kami beserta KPU, Bawaslu, serta paslon sudah berikrar untuk menyelenggarakan pemilu damai dan selalu taat protokol kesehatan. Tentunya ikrar adalah janji yang harus dipenuhi dan dilaksanakan," tutur Anton seusai agenda Kampanye Pemakaian Masker Serentak seluruh Indonesia serta Ikrar Bersama Penandatanganan Pilkada 2020 yang Aman, Damai dan Sehat di halaman Mapolres Sleman, Kamis (10/10).
Ia menjelaskan, pihaknya telah memetakan kerawanan pilkada di seluruh Kabupatan Sleman. Sebanyak 1.300 personel telah disiapkan untuk pengamanan hari pemilihan di Sleman pada 9 Desember mendatang dari unsur Polri dan TNI.
BACA JUGA: Enam Ibu Hamil di Kota Jogja Positif Covid-19
Adapun untuk masa kampanye, pihaknya berkoordinasi dengan KPU Sleman terkait pelaksanaan kampanye supaya tidak ada pelanggaran protokol kesehatan. Anton berharap penggunaan masker sebagai salah satu pelaksanaan protokol kesehatan bisa terus dilakukan supaya penyelenggaraan pilkada tak menjadi klaster corona yang baru.
Jika dalam tahapan pilkada ada pelanggaran protokol kesehatan, ia memastikan ada opsi diskualifikasi terhadap paslon yang melanggar. "Kami mengimbau agar selalu melakukan pendisiplinan dalam menjalani adaptasi kebiasaan baru, sehingga adanya opsi diskualifikasi dari pemerintah terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada," papar dia.
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi menambahkan, penggunaan masker dalam kaitan penerapan protokol kesehatan selama tahapan pilkada memang tercantum dalam PKPU No. 6/2020 yang direvisi menjadi PKPU No. 10/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Kondisi Bencana. "Terkait kampanye penggunaan masker adalah keharusan karena itu standar minimal," kata dia.
Ia menjelaskan metode kampanye yang umum dan dipahami masyarakat yaitu pertemuan rapat terbatas dan rapat umum. Terkait kampanye pada masa adaptasi kebiasaan baru ini, dilakukan pembatasan jumlah peserta kampanye untuk rapat terbatas dan rapat umum. Dalam rapat terbatas yang diselenggarakan di dalam ruangan dibatasi maksimal 50 orang. Sementara, rapat umum dibatasi maksimal 100 orang di lapangan terbuka.
"Pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 memang harus aman, damai, sehat dan selamat. Ada kerangka aman, hal ini saya kira perlu kita ciptakan bersama-sama. Juga jangan lupa terkait sehat dan selamat itu juga harus jadi prioritas karena kita berada di tengah-tengah pandemi," urainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
Advertisement
Advertisement