Pariwisata Dongkrak PAD Gunungkidul hingga Lampaui Target Awal
PAD Gunungkidul mencapai Rp168,7 miliar pada semester pertama 2026. Sektor pariwisata menjadi penyumbang utama sehingga target pendapatan daerah berpotensi.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemkab Gunungkidul telah mengeluarkan Peraturan Bupati No.68/2020 tentang pemberian sanksi kepada masyarakat berkaitan tentang pelanggaran protokol kesehatan untuk penanggulangan penyebaran virus corona. Meski demikian, sanksi ini baru mulai berlaku di awal Oktober mendatang.
Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Miksan mengatakan, aturan terkait dengan sanksi pelanggar protokol kesehatan, khususnya yang tidak memakai masker sudah diterbitkan. Aturan ini tertuang dalam Perbup No.68/2020 yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Baca juga: 30.000 Masker Dibagikan di Kulonprogo
Menurut dia, didalam perbup ini sejalan dengan Peraturan Gubernur No.77/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Ia tidak menampik, perbup terlebih turun, namun dari sisi aturan memiliki tujuan yang sama.
Mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan ini mengungkapkan didalam penegekan disiplin protokol kesehatan ini terdapat sanksi bagi yang melanggar. Meski demikian, penerapan sanksi sebatas teguran baik secara lisan maupun tertulis hingga adanya hukuman bela Negara hingga sanksi sosial. “Tidak ada penjatuhan denda bagi pelanggar,” tegas Miksan.
Disinggung mengenai penerapan sanksi sesuai dengan Perbup No.68/2020, dia mengakui kewenangan sepenuhnya berada di Satpol PP, selaku organisasi perangkat daerah yang menegakan peraturan milik daerah. “Kami hanya sebatas pembuatan regulasi, sedang pelaksanaan ada di Satpol PP,” katanya.
Baca juga: 2 Menteri Ikut Tandatangani SKB Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada 2020
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Gunungkidul, Hery Sukaswadi membenarkan adanya peraturan terkait dengan penegakan disiplin protokol kesehatan yang tertuang dalam Perbup No.68/2020. Hanya saja, sambung dia, untuk saat ini masih sebatas sosialisasi berkaitan aturan tersebut.
“Kami masih melakukan sosialisasi. Rencanaya penegakan aturan baru dimulai awal Oktober mendatang,” kata Hery.
Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan didalam perbup, ada tingkatan penindakan. Untuk tahap awal hanya diberikan teguran secara lisan maupun tertulis. Adapun selanjutny, sanksi akan lebih dipertegas dengan pemberian sanksi. Untuk sanksi, ada dua, yakni kewajiban bela Negara dan sanksi sosial.
Hery menjelaskan, untuk pembinaan bela Negara bisa diwujudkan dengan pelatihan baris berbaris atau menyantikan lagu wajib nasional seperti Indonesia Raya, Garuda Pancasila atau lagu wajib lainnya. Sedangkan untuk sanksi sosial, para pelanggar diminta untuk melakukan kegiatan pembersihan fasilitas umum.
“Kami kedepankan edukasi kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran dalam disiplin protokol kesehatan sehingga tidak ada sanksi denda dialam aturan tersebut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PAD Gunungkidul mencapai Rp168,7 miliar pada semester pertama 2026. Sektor pariwisata menjadi penyumbang utama sehingga target pendapatan daerah berpotensi.
Dokter jantung menjelaskan waktu terbaik minum kopi agar tidak mengganggu tidur dan irama jantung serta tips konsumsi yang lebih sehat.
SDN Kintelan 2 Jogja menerima enam siswa baru pada 2026/2027. Sekolah menyebut minimnya lulusan TK dan lokasi menjadi penyebab utama.
Spanyol lolos ke final Piala Dunia 2026 usai kalahkan Prancis 2-0. Gol Oyarzabal & Porro, rekor 37 laga tak terkalahkan. Final lawan Argentina atau Inggris.
Bulog Jogja mencapai 100% target penyerapan gabah 2026 pada Juli dengan total 196.431 ton setara beras guna memperkuat cadangan pangan.
Kemendagri meminta Pemda mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor setelah penerimaan PKB turun Rp11,58 triliun pada 2025.