5 Dosen UPN Jogja Disanksi, Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal
Lima dosen UPN Jogja disanksi setelah terbukti lakukan pelecehan verbal. Kampus tegaskan komitmen lingkungan bebas kekerasan.
Ilustrasi pedestrian /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA--Beberapa proyek fisik Pemerintah Kota Jogja mulai bergulir. Selain proyek Saluran Air Hujan (SAH) Jln. Kemasan, kini giliran proyek kawasan Jln. KH. Ahmad Dahlan yang mulai dikerjakan.
Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Umi Akhsanti menyampaikan bahwa penataan pedestrian KH. Ahmad Dahlan memang sudah dimulai. Nilai PAGU paket proyek ini mencapai Rp7,4 miliar.
Dijelaskan Umi, beberapa langkah untuk mengantisipasi mepetnya waktu pengerjaan akan diterapkan. Salah satu langkah tersebut yakni dengan memastikan kesiapan material sebelum penandatanganan kontrak.
BACA JUGA: DIY Prioritaskan Ekonomi atau Kesehatan? Sultan Ibaratkan Kusir Andong
Selain itu proses pekerjaan akan dibagi ke dalam dua segmen dengan dua kelompok kerja. "Pekerjaan dilakukan shift siang dan malam," terangnya pada senin (14/9/2020). Menyangkut penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang ruas KH. Ahmad Dahlan pihaknya masih menunggu kebijakan dari Pemkot Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lima dosen UPN Jogja disanksi setelah terbukti lakukan pelecehan verbal. Kampus tegaskan komitmen lingkungan bebas kekerasan.
12 dampak kesehatan konsumsi santan berlebihan, mulai dari kolesterol hingga obesitas, serta cara aman menikmatinya.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Persija Jakarta resmi berpisah dengan Mauricio Souza usai gagal juara Super League 2025/2026 dan mulai cari pelatih baru.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
FIFA resmi tetapkan 48 basecamp Piala Dunia 2026 di AS, Kanada, dan Meksiko yang membawa dampak ekonomi besar bagi kota nonstadion.