Masuk Pasar Stan di Sleman Tak Pakai Masker, Warga Harus Bayar Rp250.000 Atau Bersihkan Pasar
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Munculnya klaster Covid-19 pasar tradisional Cebongan salah satunya disebabkan karena masyarakat mulai longgar menerapkan protokol kesehatan. Tak ingin kasus serupa terulang lagi, penegakan disiplin protokol kesehatan pun dilakukan.
Di Pasar Stan, Maguwoharjo, Depok, misalnya pengelola pasar memberikan sanksi khusus bagi warga pasar yang tidak menerapkan protokol kesehatan. "Kalau yang masuk ke pasar tidak memakai masker kami terapkan denda Rp250.000. Jika tidak membawa uang, maka wajib membersihkan pasar," kata Lurah Pasar Stan Maguwoharjo Kasidi kepada Harian Jogja, Selasa (15/9/2020).
Advertisement
Uji coba penerapan sanksi tersebut, lanjut Kasidi, dilakukan sejak Senin (14/9/2020). Dalam penegakan disiplin dan penerapan protokol kesehatan tersebut, pihaknya menggandeng pihak kepolisian dan Satpol PP. "Hasilnya ada lima orang yang kedapatan tidak pakai masker. Kami tawarkan denda Rp250.000 tetapi mereka memilih untuk sanksi kerja sosial untuk membersihkan pasar," ujarnya.
BACA JUGA: Air Limbah Masuk Permukiman, Warga Blokade TPST Piyungan
Selain penegakan aturan tersebut, pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Menurut Kasidi, pemberian sanksi sosial tersebut tetap dinilai manjur untuk penerapan protokol kesehatan di lingkungan pasar. Alasannya, saat pelanggar mengerjakan sanksi sosial tersebut semua orang melihatnya. "Jelas malu karena dilihat banyak orang dan menjadi pelajaran bagi semaunya. Hari ini, kami tidak menemukan pelanggar," katanya.
Senada dengannya, pengelola Pasar Godean Subandi mengatakan sebagai area wajib menggunakan masker siapapun yang masuk ke pasar Godean diwajibkan memakai masker. "Yang tidak pakai masker tidak diizinkan masuk. Kami juga mengingatkan agar warga pasar tetap menjaga protokol kesehatan. Kami keliling, ngecek, menggunakan mikrofon," kata Subandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM
- Difabel Merdeka Dukung Hasto-Wawan di Pilkada Kota Yogyakarta
- KPU Larang Pemanfaatan Lapangan Denggung, 2 Paslon Pilkada Sleman Urung Gelar Kampanye Akbar
- Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
Advertisement
Advertisement