Gandeng Komunitas Malioboro, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jejaring Tepo Seliro Jogja mendorong perlindungan pekerja di kawasan Sumbu Filosofi melalui sosialisasi dan deklarasi kolaborasi.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN- Munculnya klaster Covid-19 pasar tradisional Cebongan salah satunya disebabkan karena masyarakat mulai longgar menerapkan protokol kesehatan. Tak ingin kasus serupa terulang lagi, penegakan disiplin protokol kesehatan pun dilakukan.
Di Pasar Stan, Maguwoharjo, Depok, misalnya pengelola pasar memberikan sanksi khusus bagi warga pasar yang tidak menerapkan protokol kesehatan. "Kalau yang masuk ke pasar tidak memakai masker kami terapkan denda Rp250.000. Jika tidak membawa uang, maka wajib membersihkan pasar," kata Lurah Pasar Stan Maguwoharjo Kasidi kepada Harian Jogja, Selasa (15/9/2020).
Uji coba penerapan sanksi tersebut, lanjut Kasidi, dilakukan sejak Senin (14/9/2020). Dalam penegakan disiplin dan penerapan protokol kesehatan tersebut, pihaknya menggandeng pihak kepolisian dan Satpol PP. "Hasilnya ada lima orang yang kedapatan tidak pakai masker. Kami tawarkan denda Rp250.000 tetapi mereka memilih untuk sanksi kerja sosial untuk membersihkan pasar," ujarnya.
BACA JUGA: Air Limbah Masuk Permukiman, Warga Blokade TPST Piyungan
Selain penegakan aturan tersebut, pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Menurut Kasidi, pemberian sanksi sosial tersebut tetap dinilai manjur untuk penerapan protokol kesehatan di lingkungan pasar. Alasannya, saat pelanggar mengerjakan sanksi sosial tersebut semua orang melihatnya. "Jelas malu karena dilihat banyak orang dan menjadi pelajaran bagi semaunya. Hari ini, kami tidak menemukan pelanggar," katanya.
Senada dengannya, pengelola Pasar Godean Subandi mengatakan sebagai area wajib menggunakan masker siapapun yang masuk ke pasar Godean diwajibkan memakai masker. "Yang tidak pakai masker tidak diizinkan masuk. Kami juga mengingatkan agar warga pasar tetap menjaga protokol kesehatan. Kami keliling, ngecek, menggunakan mikrofon," kata Subandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jejaring Tepo Seliro Jogja mendorong perlindungan pekerja di kawasan Sumbu Filosofi melalui sosialisasi dan deklarasi kolaborasi.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 3 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Palur-Jogja Kamis 3 September 2026 mulai 05.00 hingga 20.42 WIB. Cek waktu kedatangan di setiap stasiun.
34 santri korban dugaan keracunan di Ponpes Manba'ul Hikam masih dirawat di RSI Siti Hajar dan dijadwalkan pulang Kamis pagi.
Jadwal KRL Jogja-Solo 3 September 2026 tersedia dari Yogyakarta hingga Palur. Cek waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Hasil TKA tahun ini bisa diakses mandiri peserta melalui laman resmi TKA. Kemendikdasmen mengubah mekanisme pengumuman hasil tes.