KBD 2026 Solo Sasar 3 Kelurahan, Talud dan Saluran Air Dibantu TNI
KBD Tahap III-V Solo menyasar Gandekan, Tipes dan Semanggi dengan perbaikan talud, pavingisasi dan saluran air untuk cegah genangan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN- Munculnya klaster Covid-19 pasar tradisional Cebongan salah satunya disebabkan karena masyarakat mulai longgar menerapkan protokol kesehatan. Tak ingin kasus serupa terulang lagi, penegakan disiplin protokol kesehatan pun dilakukan.
Di Pasar Stan, Maguwoharjo, Depok, misalnya pengelola pasar memberikan sanksi khusus bagi warga pasar yang tidak menerapkan protokol kesehatan. "Kalau yang masuk ke pasar tidak memakai masker kami terapkan denda Rp250.000. Jika tidak membawa uang, maka wajib membersihkan pasar," kata Lurah Pasar Stan Maguwoharjo Kasidi kepada Harian Jogja, Selasa (15/9/2020).
Uji coba penerapan sanksi tersebut, lanjut Kasidi, dilakukan sejak Senin (14/9/2020). Dalam penegakan disiplin dan penerapan protokol kesehatan tersebut, pihaknya menggandeng pihak kepolisian dan Satpol PP. "Hasilnya ada lima orang yang kedapatan tidak pakai masker. Kami tawarkan denda Rp250.000 tetapi mereka memilih untuk sanksi kerja sosial untuk membersihkan pasar," ujarnya.
BACA JUGA: Air Limbah Masuk Permukiman, Warga Blokade TPST Piyungan
Selain penegakan aturan tersebut, pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Menurut Kasidi, pemberian sanksi sosial tersebut tetap dinilai manjur untuk penerapan protokol kesehatan di lingkungan pasar. Alasannya, saat pelanggar mengerjakan sanksi sosial tersebut semua orang melihatnya. "Jelas malu karena dilihat banyak orang dan menjadi pelajaran bagi semaunya. Hari ini, kami tidak menemukan pelanggar," katanya.
Senada dengannya, pengelola Pasar Godean Subandi mengatakan sebagai area wajib menggunakan masker siapapun yang masuk ke pasar Godean diwajibkan memakai masker. "Yang tidak pakai masker tidak diizinkan masuk. Kami juga mengingatkan agar warga pasar tetap menjaga protokol kesehatan. Kami keliling, ngecek, menggunakan mikrofon," kata Subandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KBD Tahap III-V Solo menyasar Gandekan, Tipes dan Semanggi dengan perbaikan talud, pavingisasi dan saluran air untuk cegah genangan.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Harga iPhone 2027 berpotensi naik akibat biaya memori meningkat. Apple disebut sudah menyepakati harga RAM dan NAND Samsung untuk awal 2027.
Sleman Creative Weeks 2026 menghadirkan empat agenda seni dan budaya mulai 27 September hingga Oktober, termasuk festival film dan layang-layang.
Danantara membuka opsi mengembangkan perusahaan tekstil yang sudah ada, dengan mempertimbangkan mesin, teknologi, lapangan kerja, dan return investasi.