BI Gelar QJI x JRF 2026, Dorong QRIS dan UMKM Jogja
BI DIY gelar QJI x JRF 2026 di Jogja untuk dorong QRIS, UMKM, dan kecintaan generasi muda terhadap Rupiah.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN- Munculnya klaster Covid-19 pasar tradisional Cebongan salah satunya disebabkan karena masyarakat mulai longgar menerapkan protokol kesehatan. Tak ingin kasus serupa terulang lagi, penegakan disiplin protokol kesehatan pun dilakukan.
Di Pasar Stan, Maguwoharjo, Depok, misalnya pengelola pasar memberikan sanksi khusus bagi warga pasar yang tidak menerapkan protokol kesehatan. "Kalau yang masuk ke pasar tidak memakai masker kami terapkan denda Rp250.000. Jika tidak membawa uang, maka wajib membersihkan pasar," kata Lurah Pasar Stan Maguwoharjo Kasidi kepada Harian Jogja, Selasa (15/9/2020).
Uji coba penerapan sanksi tersebut, lanjut Kasidi, dilakukan sejak Senin (14/9/2020). Dalam penegakan disiplin dan penerapan protokol kesehatan tersebut, pihaknya menggandeng pihak kepolisian dan Satpol PP. "Hasilnya ada lima orang yang kedapatan tidak pakai masker. Kami tawarkan denda Rp250.000 tetapi mereka memilih untuk sanksi kerja sosial untuk membersihkan pasar," ujarnya.
BACA JUGA: Air Limbah Masuk Permukiman, Warga Blokade TPST Piyungan
Selain penegakan aturan tersebut, pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Menurut Kasidi, pemberian sanksi sosial tersebut tetap dinilai manjur untuk penerapan protokol kesehatan di lingkungan pasar. Alasannya, saat pelanggar mengerjakan sanksi sosial tersebut semua orang melihatnya. "Jelas malu karena dilihat banyak orang dan menjadi pelajaran bagi semaunya. Hari ini, kami tidak menemukan pelanggar," katanya.
Senada dengannya, pengelola Pasar Godean Subandi mengatakan sebagai area wajib menggunakan masker siapapun yang masuk ke pasar Godean diwajibkan memakai masker. "Yang tidak pakai masker tidak diizinkan masuk. Kami juga mengingatkan agar warga pasar tetap menjaga protokol kesehatan. Kami keliling, ngecek, menggunakan mikrofon," kata Subandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BI DIY gelar QJI x JRF 2026 di Jogja untuk dorong QRIS, UMKM, dan kecintaan generasi muda terhadap Rupiah.
Pencarian dua remaja yang hilang di Gunung Bismo, Wonosobo, memasuki hari keenam. Tim gabungan masih menyisir sejumlah jalur.
Hari Pustakawan Nasional diperingati setiap 7 Juli. Simak sejarah, makna, dan peran pustakawan dalam memperkuat literasi di era digital.
Kasus dugaan pencemaran sumur di Mulyodadi, Bantul, diselesaikan melalui mediasi. Yayasan SPPG sepakat memenuhi empat tuntutan warga.
Penembakan di Ohio menewaskan seorang polisi, dua korban, dan tersangka. Dua petugas serta seekor anjing polisi juga mengalami luka.
Pembangunan PJU Sleman 2026 belum dimulai. Dishub masih menunggu hasil review kontrak Kejaksaan sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.