Advertisement
Seluruh Bapaslon Pilkada Gunungkidul Telah Serahkan Berkas Perbaikan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – KPU Gunungkidul memastikan empat bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah telah menyerahkan berkas perbaikan syarat pencalonan. Setelah penyerahan ini akan dilakukan verifikasi administrasi ulang dan rencananya hasil diumumkan bersamaan dengan penetapan pasangan calon pada 23 September mendatang.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, penyerahan berkas perbaikan sudah dibuka sejak Senin (14/9/2020) kemarin. Meski demikian, bapaslon baru mulai menyerahkan pada Selasa (15/9/2020), yakni tim pasangan Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi menjadi yang pertama menyerahkan berkas perbaikan syarat pencalonan.
Advertisement
Baca juga: Kustini Sri Purnomo Dorong Inovasi Industri Bambu Sleman
Adapun di hari terakhir ada tiga pasangan yang menyerahkan, di antaranya Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto; Sunaryanto-Heri Susanto dan tim terakhir yang menyerahkan berkas perbaikan adalam pasangan Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi. “Berkas perbaikan sudah kami terima,” kata Hani kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Dia menjelaskan, setelah penyerahan berkas perbaikan ini maka KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas yang diserahkan. Untuk hasilnya, Hani mengakui ada dua kemungkinan. Pertama, berkas dinyatakan lengkap sehingga pasangan bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Baca juga: Tenaga Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp2,4 Juta
Namun demikian, sambung Hani, berkas bisa saja dinyatakan tidak lengkap apabila dari hasil verifikasi tidak ada perbaikan seperti catatan-catatan saat penelitian di tahap awal.
“Kami akan teliti kembali apakah sudah sesuai persyaratan atau belum. Jika tidak lengkap, maka bisa digugurkan sebagai bakal calon,” katanya.
Rencananya pengumuman terhadap hasil verifikasi akan disampaikan bersamaan dengan pleno penetapan calon pada 23 September mendatang. “Kalau semuanya beres, maka akan ditetapkan sebagai calon kepala daerah,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho. Menurut dia, KPU memberikan kesempatan kepada bapaslon untuk memperbaiki berkas syarat calon yang telah diserahkan. Perbaikan dilakukan karena pada saat verifikasi administrasi masih ada berkas yang belum beres sehingga butuh dilengkapi.
Menurut dia, pada saat penyerahan awal ada beberapa syarat yang belum sesuai aturan. Sebagai contoh untuk penerbitan SKCK hanya berasal dari polres, padahal sesuai dengan aturan apabila bakal calon berasal dari luar provinsi maka harus mengurus ke Mabes Polri. “Nanti kita teliti ulang sesuai dengan catatan-catatan saat verifikasi tahap awal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement