Advertisement

Seluruh Bapaslon Pilkada Gunungkidul Telah Serahkan Berkas Perbaikan

David Kurniawan
Kamis, 17 September 2020 - 03:17 WIB
Nina Atmasari
Seluruh Bapaslon Pilkada Gunungkidul Telah Serahkan Berkas Perbaikan Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – KPU Gunungkidul memastikan empat bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah telah menyerahkan berkas perbaikan syarat pencalonan. Setelah penyerahan ini akan dilakukan verifikasi administrasi ulang dan rencananya hasil diumumkan bersamaan dengan penetapan pasangan calon pada 23 September mendatang.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, penyerahan berkas perbaikan sudah dibuka sejak Senin (14/9/2020) kemarin. Meski demikian, bapaslon baru mulai menyerahkan pada Selasa (15/9/2020), yakni tim pasangan Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi menjadi yang pertama menyerahkan berkas perbaikan syarat pencalonan.

Advertisement

Baca juga: Kustini Sri Purnomo Dorong Inovasi Industri Bambu Sleman

Adapun di hari terakhir ada tiga pasangan yang menyerahkan, di antaranya Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto; Sunaryanto-Heri Susanto dan tim terakhir yang menyerahkan berkas perbaikan adalam pasangan Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi. “Berkas perbaikan sudah kami terima,” kata Hani kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Dia menjelaskan, setelah penyerahan berkas perbaikan ini maka KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas yang diserahkan. Untuk hasilnya, Hani mengakui ada dua kemungkinan. Pertama, berkas dinyatakan lengkap sehingga pasangan bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Baca juga: Tenaga Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp2,4 Juta

Namun demikian, sambung Hani, berkas bisa saja dinyatakan tidak lengkap apabila dari hasil verifikasi tidak ada perbaikan seperti catatan-catatan saat penelitian di tahap awal.

“Kami akan teliti kembali apakah sudah sesuai persyaratan atau belum. Jika tidak lengkap, maka bisa digugurkan sebagai bakal calon,” katanya.

Rencananya pengumuman terhadap hasil verifikasi akan disampaikan bersamaan dengan pleno penetapan calon pada 23 September mendatang. “Kalau semuanya beres, maka akan ditetapkan sebagai calon kepala daerah,” katanya.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho. Menurut dia, KPU memberikan kesempatan kepada bapaslon untuk memperbaiki berkas syarat calon yang telah diserahkan. Perbaikan dilakukan karena pada saat verifikasi administrasi masih ada berkas yang belum beres sehingga butuh dilengkapi.

Menurut dia, pada saat penyerahan awal ada beberapa syarat yang belum sesuai aturan. Sebagai contoh untuk penerbitan SKCK hanya berasal dari polres, padahal sesuai dengan aturan apabila bakal calon berasal dari luar provinsi maka harus mengurus ke Mabes Polri. “Nanti kita teliti ulang sesuai dengan catatan-catatan saat verifikasi tahap awal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement