Advertisement

Kampus di Jogja Dibebaskan Gelar Kuliah Tatap Muka, Asal Penuhi Syarat Ini

Newswire
Senin, 21 September 2020 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
Kampus di Jogja Dibebaskan Gelar Kuliah Tatap Muka, Asal Penuhi Syarat Ini Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Sejumlah perguruan tinggi di Jogja yang ingin menggelar kuliah tatap muka wajib menjalankan sejumlah syarat.

Pemda DIY mempersilahkan kampus-kampus di DIY untuk kembali membuka kuliah tatap muka dengan syarat memenuhi protokol kesehatan COVID-19.

Advertisement

Mahasiswa dari luar daerah yang mulai berkuliah di DIY dilarang hanya membawa surat sehat namun wajib melakukan rapid test ataupun tes swab. Hal ini sesuai peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Panduan pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Publik dan Perekonomian Masyarakat di DIY dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Kita sudah minta, termasuk sudah ada SK gubernurnya. Mereka yang datang ke Jogja ada ketentuan swab atau rapid test sesuai instruksi gubernur. Test [rapid atau swab] harus [dilakukan] sebelum mereka berinteraksi dengan orang lain," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (21/09/2020).

Bagi mahasiswa luar DIY, Aji meminta kampus untuk memfasilitasi rapid test atau tes swab. Termasuk karantina mandiri selama 14 hari bagi mereka yang baru saja datang ke DIY.

Kampus bisa berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk rapid test atau swab mahasiswa. Sebab mereka yang tahu jumlah mahasiswa luar daerah yang berkuliah.

"Kan jumlahnya [mahasiswa luar DIY] juga cukup banyak. Mereka mestinya lebih tahu keberadaan mahasiswanya, kos dimana, kapan datang. Kampus bisa koordinasi dengan kabupaten/kota," tambahnya.

Secara terpisah Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Irhas Effendi mengungkapkan lebih dari 60 persen mahasiswa kampus tersebut berasal dari luar DIY. Sebagian diantara mereka bahkan sudah mulai datang kembali ke DIY karena perkuliahan akan dimulai pada 28 September 2020 mendatang.

Karenanya kampus harus berkoordinasi dengan pemkab Sleman dan Kota Yogyakarta untuk mulai melakukan rapid test kepada mahasiwa luar DIY. Selain rapid test, perkuliahan semester baru nanti juga akan dilakukan dengan memadukan daring dan luring, khususnya untuk praktik di laboratorium.

"Iya kita wajibkan mahasiswa luar DIY untuk rapid test karena bawa surat sehat saja tidak cukup. Ini yang harus kita antisipasi karena lebih dari 60 persen mahasiswa dari luar DIY," ujarnya.

Kebijakan rapid test diberlakukan UPN Veteran Yogyakarta karena berkaca dari kasus mahasiswa S2 mereka yang dinyatakan positif COVID-19 beberapa waktu lalu. Mahasiswa tersebut hanya membawa surat sehat dan ternyata Orang Tanpa Gejala (OTG). Akibatnya kampus harus menutup fakultas dan melakukan tracing pada kontak erat mahasiswa.

Koordinasi dengan pemkab Sleman dan Pemkot Yogyakarta diperlukan karena mahasiswa luar DIY kebanyakan kos di dua wilayah tersebut. Dengan adanya surat rapid test maka mahasiswa diharapkan dapat diterima masyarakat setempat.

"Koordinasi dengan pemerintah daerah dibutuhkan agar mereka didata di kota atau kabupaten. Jangan sampai mahasiswa bisa kuliah blended [luring dan daring] namun tidak bisa diterima masyarakat di kos-kos-an. Kan kasihan. Kita perlu menyamakan persepsi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement