Advertisement
Perdes Pemanfaatan Tanah Kas Desa Srigading Tuai Persoalan
ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Keberadaan Peraturan Desa (Perdes) No.2/2019 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Srigading, Sanden menuai persoalan.
Sebab, Perdes yang disahkan oleh mantan Kepala Desa Srigading Wahyu Wibowo dinilai merugikan warga.
Advertisement
Hal ini diungkapkan oleh salahsatu tokoh masyarakat Desa Srigading, Sugeng Wiyono, Rabu (23/9/2020). Ia menilai adanya peluasan tanah lungguh perangkat desa mengancam petani yang selama ini menggarap tanah kas desa.
Baca juga: Pasar Sepeda Domestik Terus Meningkat di Tengah Pandemi
“Padahal, selama ini banyak petani yang menggarap tanah tersebut dengan jalan menyewa,” katanya.
Ia menilai selain akan merugikan para petani, pembuatan Perdes juga dilakukan sepihak, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.
Bahkan, pembuatan Perdes juga tidak melibatkan Badan Pemusyarakatan Desa (BPD) dan perangkat desa. Artinya, tidak ada pembahasan dan unsur keadilan bagi para petani dan warga.
Baca juga: Uang Negara Bakal Ditempatkan di Bank Syariah dan BPD
Sementara, Kepala Inspektorat, Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji mengungkapkan, penyelidikan awal terkait Perdes tersebut telah dilakukan. Di mana, ada tambahan tanah lungguh untuk pamong tetapi belum sah, karena tak ada ketetapan dari kepala desa.
Sedangkan untuk pembuatan Perdes, Hermawan mengakui jika saat pembuatannya tidak semua anggota BPD dan perangkat desa hadir.
“Padahal, seharusnya semua anggota BPD, perangkat desa baru dibahas agar ada transparansinya," katanya.
Oleh karena itu, Hermawan menilai jika nantinya keberadaan Perdes itu perlu dilakukan perbaikan. Untuk itu, Inspektorat saat ini tengah fokus finalisasi penyelidikan atas kasus ini. Rencananya, Inspektorat akan mempertemukan warga, petani dan perangkat desa untuk menyelesaikan kasus ini.
“Jadi nanti, kami akan fasilitasi semua, baik mengenai perdes maupun pembahasan soal sewa tanah,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Rekening Donasi Dibuka untuk Warga Iran Terdampak Konflik
- Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 3 April 2026, Padat Seharian Tarif Tetap
- Jelang Muscab, PKB Bantul Matangkan Konsolidasi Partai
- HUT ke-80 Sultan HB X, 16 Ribu Nasi Angkringan Ludes di Malioboro
Advertisement
Advertisement









