Advertisement

Perdes Pemanfaatan Tanah Kas Desa Srigading Tuai Persoalan

Jumali
Rabu, 23 September 2020 - 12:37 WIB
Nina Atmasari
Perdes Pemanfaatan Tanah Kas Desa Srigading Tuai Persoalan ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Keberadaan Peraturan Desa (Perdes) No.2/2019 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Srigading, Sanden menuai persoalan.

Sebab, Perdes yang disahkan oleh mantan Kepala Desa Srigading Wahyu Wibowo dinilai merugikan warga.

Advertisement

Hal ini diungkapkan oleh salahsatu tokoh masyarakat Desa Srigading, Sugeng Wiyono, Rabu (23/9/2020). Ia menilai adanya peluasan tanah lungguh perangkat desa mengancam petani yang selama ini menggarap tanah kas desa.

Baca juga: Pasar Sepeda Domestik Terus Meningkat di Tengah Pandemi

“Padahal, selama ini banyak petani yang menggarap tanah tersebut dengan jalan menyewa,” katanya.

Ia menilai selain akan merugikan para petani, pembuatan Perdes juga dilakukan sepihak, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.

Bahkan, pembuatan Perdes juga tidak melibatkan Badan Pemusyarakatan Desa (BPD) dan perangkat desa. Artinya, tidak ada pembahasan dan unsur keadilan bagi para petani dan warga.

Baca juga: Uang Negara Bakal Ditempatkan di Bank Syariah dan BPD

Sementara, Kepala Inspektorat, Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji mengungkapkan, penyelidikan awal terkait Perdes tersebut telah dilakukan. Di mana, ada tambahan tanah lungguh untuk pamong tetapi belum sah, karena tak ada ketetapan dari kepala desa.

Sedangkan untuk pembuatan Perdes, Hermawan mengakui jika saat pembuatannya tidak semua anggota BPD dan perangkat desa hadir.

“Padahal, seharusnya semua anggota BPD, perangkat desa baru dibahas agar ada transparansinya," katanya.

Oleh karena itu, Hermawan menilai jika nantinya keberadaan Perdes itu perlu dilakukan perbaikan. Untuk itu, Inspektorat saat ini tengah fokus finalisasi penyelidikan atas kasus ini. Rencananya, Inspektorat akan mempertemukan warga, petani dan perangkat desa untuk menyelesaikan kasus ini.

“Jadi nanti, kami akan fasilitasi semua, baik mengenai perdes maupun pembahasan soal sewa tanah,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Gedung DPR di IKN Dimulai Tahun Depan

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement