Penyadapan Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Aturan Hukumnya
Penyadapan ilegal terancam 10 tahun penjara berdasarkan KUHP. Pengamat menjelaskan sanksi bagi penyadap komunikasi presiden dan tanggung jawab operator.
Ilustrasi mayat/Ist-Okezone
Harianjogja.com, JOGJA--Penularan Covid-19 dilaporkan terjadi di kantor Dinas Kesehatan DIY.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan DIY, meninggal dunia karena Covid-19 pada Rabu (23/9/2020). Kasus ini telah dilakukan tracing dan ditemukan tiga ASN dan satu tenaga bantu yang masih satu kantor ikut tertular.
“Berkaitan dengan kasus BN (ASN yang meninggal, beliau itu tidak dalam pelayanan. Dia kerja di administrasi dan manajemen,” kata Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie, dalam keterangan persnya, Jumat (25/9/2020).
Dinas telah melakukan tracing terhadap kontak erat dalam kasus ini. Hasilnya kakak korban, istri dan anaknya yang ada di Sleman juga positif Covid-19. Tracing juga dilakukan kepada rekan kerja. Hasilnya, ada tiga ASN dan satu pegawai bantu yang diduga tertular darinya.
Atas kejadian ini, salah satu ruangan di unit kerja Dinas Kesehatan ditutup untuk dilakukan sterilisasi. Aktivitas di kantor ini pun masih jalan karena tidak semuanya ditutup.
“Jadi dia masuk terakhir tanggal 8 September. Karena sakit dia periksa dan diketahui positif. Ini tidak ada kaitan rapid test yang menyasar ASN,” katanya.
Pembajun mengatakan, Pemda DIY masih melakukan screening terhadap seluruh pegawainya. Setidaknya sudah ada sekitar 3.000 personel yang menjalani pemeriksaan. Hasilnya semuanya sehat dan tidak ada yang positif Covid-19.
“Kemarin sempat ada beberapa yang reaktif, kemudian ditindaklanjuti dengan tes swab dan hasilnya negatif,” katanya.
Artikel ini telah tayang di iNews.id berjudul "1 ASN Dinkes DIY Meninggal karena Covid-19, 4 Pegawai Ikut Tertular"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
Penyadapan ilegal terancam 10 tahun penjara berdasarkan KUHP. Pengamat menjelaskan sanksi bagi penyadap komunikasi presiden dan tanggung jawab operator.
Kelurahan Terban Jogja menggelar penyuluhan KUHP dan KUHAP sekaligus mengenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Rekrutmen CPNS dan PPPK Gunungkidul 2026 belum dipastikan. Pemkab mengajukan 370 formasi, tetapi masih menunggu keputusan pusat.
Simak informasi SIM Keliling Bantul November 2026, jadwal layanan di Manding, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 2 November 2026 tersedia 15 kali keberangkatan. Simak jadwal 13 stasiun dan tarif Rp8.000.
SIM Keliling Polda DIY beroperasi selama November 2026 di sejumlah lokasi. Simak jadwal, persyaratan, dan biaya perpanjangan SIM A serta C.