Advertisement
Ribuan Warga Jogja Ajukan Keringanan PBB, Tapi Masih Banyak yang Belum Bayar Pajak
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pada masa pandemi Covid-19 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja memberikan sejumlah keringanan PBB bagi wajib pajak. Kendati sudah dapatkan keringanan, tak semua pemohon telah membayarkan pajaknya.
Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti menyampaikan jika data permohonan pengurangan atau keringanan PBB yang masuk mencapai 12.921 berkas. Dari jumlah tersebut 11.811 berkas diantaranya telah diproses. "Telah diproses 11.811 berkas dengan nilai pengurangan ketetapan Rp20,7 miliar," paparnya yang minggu (4/10/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Mobil Terbakar Hebat di Jakal, Beruntung Penumpang Sempat Selamatkan Diri
Kendati 11.811 berkas telah diproses, Haryadi menuturkan baru 9.742 wajib pajak yang melakukan pembayaran. Artinya masih ada 2.069 wajib pajak yang mengajukan pengurangan namun belum melakukan pembayaran. "Data permohonan pengurangan uang telah melakukan pembayaran 9.742 wajib pajak dengan nilai Rp33,9 miliar," terangnya.
Bila menilik da realisasi penerimaan PBB sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 telah masuk pembayaran pajak total Rp443 juta. Sementara sampai dengan bulan lalu, total PBB yang masuk mencapai Rp78,6 miliar. "Sehingga total realisasi penerimaan PBB sampai dengan bulan ini mencapai Rp80 miliar," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



