Advertisement
Ribuan Warga Jogja Ajukan Keringanan PBB, Tapi Masih Banyak yang Belum Bayar Pajak
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pada masa pandemi Covid-19 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja memberikan sejumlah keringanan PBB bagi wajib pajak. Kendati sudah dapatkan keringanan, tak semua pemohon telah membayarkan pajaknya.
Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti menyampaikan jika data permohonan pengurangan atau keringanan PBB yang masuk mencapai 12.921 berkas. Dari jumlah tersebut 11.811 berkas diantaranya telah diproses. "Telah diproses 11.811 berkas dengan nilai pengurangan ketetapan Rp20,7 miliar," paparnya yang minggu (4/10/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Mobil Terbakar Hebat di Jakal, Beruntung Penumpang Sempat Selamatkan Diri
Kendati 11.811 berkas telah diproses, Haryadi menuturkan baru 9.742 wajib pajak yang melakukan pembayaran. Artinya masih ada 2.069 wajib pajak yang mengajukan pengurangan namun belum melakukan pembayaran. "Data permohonan pengurangan uang telah melakukan pembayaran 9.742 wajib pajak dengan nilai Rp33,9 miliar," terangnya.
Bila menilik da realisasi penerimaan PBB sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 telah masuk pembayaran pajak total Rp443 juta. Sementara sampai dengan bulan lalu, total PBB yang masuk mencapai Rp78,6 miliar. "Sehingga total realisasi penerimaan PBB sampai dengan bulan ini mencapai Rp80 miliar," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Pantau Anjloknya IHSG, Dugaan Gorengan Saham Disorot
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 30 Januari, Permudah Mobilitas Warga
- Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
- Investasi Kulonprogo 2025 Tembus Rp566 Miliar, PSN YIA Jadi Pengungkit
- Sultan HB X Dorong Creative Financing Atasi Tekanan Fiskal DIY
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



