Advertisement

Warga Jogja Sudah Ada yang Didenda Rp100.000 karena Tak Pakai Masker

Hafit Yudi Suprobo
Rabu, 07 Oktober 2020 - 22:17 WIB
Bhekti Suryani
Warga Jogja Sudah Ada yang Didenda Rp100.000 karena Tak Pakai Masker Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Berdasarkan catatan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kota Jogja, ratusan orang sudah terjaring dalam operasi yustisi. Sebagian kecil dari pelanggar Covid-19 dijatuhi sanksi denda uang senilai Rp100.000.

Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan jika sebanyak 569 orang dijaring oleh gugus tugas penanganan Covid-19 kota Jogja divisi penegakan hukum. Adapun, pelanggaran yang didominasi adalah karena tidak menggunakan masker.

Advertisement

"Kami melakukan penindakan kepada pelanggar protokol Covid-19. Pelanggaran yang didominasi adalah tidak memakai masker. Pelanggar protokol Covid-19 didominasi oleh anak-anak muda," ujar Heroe saat dikonfirmasi pada Rabu (7/10/2020).

Lebih lanjut, Heroe memberikan fakta yang menarik. Yakni, para orang tua maupun generasi tua dinilainya justru sudah taat dalam menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Contohnya, seperti penggunaan masker.

"Yang sepuh-sepuh itu justru sebagian besar sudah menaati protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti menggunakan masker. Pelanggar protokol Covid-19 masih didominasi oleh warga kota Jogja," sambung Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jogja ini.

Sanksi kepada pelanggar sendiri ternyata tidak hanya sebatas sanksi sosial. Akan tetapi, sebagian kecil dari pelanggar juga dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000.

BACA JUGA: Baca UU Ciptaker, Pakar Hukum Refli Harun: Zalim Sekali, Hanya Iblis yang Buat

Pemerintah Kota Jogja sebelumnya menerbitkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Jogja.

Dalam Perwal tersebut termuat juga sanksi jika masyarakat tidak memakai masker. Ada empat sanksi yang diberikan kepada pelanggar, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum, dan sebesar Rp100.000. Sanksi tersebut juga berlaku bagi kegiatan dan usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Bagi pelanggar Covid-19 yang dikenakan sanksi denda itu merupakan pilihan mereka sendiri, ketika kita mau kasih sanksi sosial, mereka memilih membyar denda," imbuh Heroe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement