Advertisement
Warga Jogja Sudah Ada yang Didenda Rp100.000 karena Tak Pakai Masker

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Berdasarkan catatan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kota Jogja, ratusan orang sudah terjaring dalam operasi yustisi. Sebagian kecil dari pelanggar Covid-19 dijatuhi sanksi denda uang senilai Rp100.000.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan jika sebanyak 569 orang dijaring oleh gugus tugas penanganan Covid-19 kota Jogja divisi penegakan hukum. Adapun, pelanggaran yang didominasi adalah karena tidak menggunakan masker.
Advertisement
"Kami melakukan penindakan kepada pelanggar protokol Covid-19. Pelanggaran yang didominasi adalah tidak memakai masker. Pelanggar protokol Covid-19 didominasi oleh anak-anak muda," ujar Heroe saat dikonfirmasi pada Rabu (7/10/2020).
Lebih lanjut, Heroe memberikan fakta yang menarik. Yakni, para orang tua maupun generasi tua dinilainya justru sudah taat dalam menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Contohnya, seperti penggunaan masker.
"Yang sepuh-sepuh itu justru sebagian besar sudah menaati protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti menggunakan masker. Pelanggar protokol Covid-19 masih didominasi oleh warga kota Jogja," sambung Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jogja ini.
Sanksi kepada pelanggar sendiri ternyata tidak hanya sebatas sanksi sosial. Akan tetapi, sebagian kecil dari pelanggar juga dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000.
BACA JUGA: Baca UU Ciptaker, Pakar Hukum Refli Harun: Zalim Sekali, Hanya Iblis yang Buat
Pemerintah Kota Jogja sebelumnya menerbitkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Jogja.
Dalam Perwal tersebut termuat juga sanksi jika masyarakat tidak memakai masker. Ada empat sanksi yang diberikan kepada pelanggar, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum, dan sebesar Rp100.000. Sanksi tersebut juga berlaku bagi kegiatan dan usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Bagi pelanggar Covid-19 yang dikenakan sanksi denda itu merupakan pilihan mereka sendiri, ketika kita mau kasih sanksi sosial, mereka memilih membyar denda," imbuh Heroe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kementan Temukan 212 Merek Beras Tidak Sesuai Standar Mutu, Sudah Dilaporkan ke Polri dan Kejagung
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bawaslu Bantul Lakukan Pengawasan Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
- Tular Nalar Summit 2025, Wadah Berkumpulnya Elemen Peduli Literasi Digital
- Perbaikan dan Pembangunan 600 Km Jalan di Bantul Ditargetkan Kelar dalam Lima Tahun
- Pasar Kluwih di Panembahan Jogja Selalu Bersih dari Sampah, Sudah Jadi Tradisi
- Kuasa Hukum Sebut M Ahmadi dan Indah Fatmawati Korban, Bukan Mafia Tanah dalam Kasus Mbah Tupon
Advertisement
Advertisement