Advertisement
Kenalan FB Berujung Pencurian Motor di Parangtritis
MAI saat dihadapkan di depan media oleh Polres Bantul, Selasa (4/11/2025) - Harian Jogja/Kiki Luqman
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Polsek Kretek berhasil mengungkap kasus pencurian yang bermula dari perkenalan di media sosial.
Seorang perempuan berinisial DB (36), warga Boyolali, Jawa Tengah, menjadi korban setelah sepeda motor dan barang berharganya dicuri oleh pelaku berinisial MAI (23), seorang mahasiswa asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Advertisement
Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, dalam konferensi pers, Selasa (4/11), menjelaskan kasus ini bermula ketika korban dan pelaku berkenalan melalui Facebook. Setelah berkomunikasi beberapa waktu, keduanya sepakat untuk bertemu.
“Pelaku ini awalnya berkenalan lewat Facebook dengan korban. Setelah itu, mereka janjian untuk bertemu di tempat kos korban, kemudian pergi jalan-jalan ke kawasan Parangtritis,” ujar Sutrisno.
BACA JUGA
Setelah berkeliling, keduanya memutuskan menginap di salah satu hotel kawasan Parangtritis, tepatnya di Dusun Mancingan, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Dari sanalah, niat buruk pelaku mulai muncul.
“Saat korban tertidur, pelaku melihat ada dua telepon genggam dan kunci motor di atas meja. Di situlah muncul niat jahat untuk mengambil barang-barang tersebut,” terang Sutrisno.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor, dua unit telepon genggam (ponsel), serta uang tunai sekitar Rp800.000 milik korban. Setelah itu, MAI langsung melarikan diri ke Bogor, tempat asalnya. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp23 juta.
“Dari hasil penyelidikan, sepeda motor korban dijual oleh pelaku di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, dengan harga Rp5,4 juta. Sementara itu, telepon genggam milik korban dijual di wilayah perbatasan Subang dan Majalengka serta di Cipinong,” jelas Sutrisno.
Ia menambahkan, sebagian barang bukti berhasil ditemukan, sementara sepeda motor korban masih dalam proses pencarian.
Penangkapan pelaku sendiri dilakukan setelah tim gabungan Polsek Kretek dan Polres Bantul melakukan penyelidikan lintas daerah. Awalnya, tim memperoleh informasi bahwa pelaku sempat berada di wilayah Bogor, namun kemudian kembali ke Yogyakarta.
“Kami membentuk tim khusus dan melakukan penyelidikan di Jogja. Akhirnya pada 29 Oktober, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kotagede, saat sedang bekerja di sebuah hotel,” ungkap AKP Sutrisno.
Polisi juga menemukan fakta bahwa MAI bukan orang baru dalam dunia kejahatan. “Pelaku ini residivis. Ia pernah terjerat dua kasus sebelumnya, yaitu penipuan dan narkoba,” tambah Sutrisno.
Sutrisno menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena modus yang digunakan melibatkan pendekatan personal melalui media sosial. Ia mengimbau masyarakat, terutama perempuan, agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal secara daring.
“Media sosial sering kali dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mendekati korban. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi sampai bertemu secara pribadi di tempat sepi,” pesannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, MAI telah ditahan di Mapolsek Kretek untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, MAI mengaku nekat melakukan aksinya karena melihat peluang untuk mencuri barang-barang korban. Uang hasil curian tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Tidak ada niat dari awal, niat muncul saat sudah kenal dan ada kesempatan. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan ke Kalimantan," ucapnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Bersiap Uji Coba Rudal Balistik Antarbenua Minuteman III
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



