Advertisement
Tingkat Kesembuhan Corona di Gunungkidul Capai 83%, Sosialisasi Pakai Masker Terus Digencarkan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Delapan pasien positif corona dinyatakan sembuh pada Minggu (11/10/2020). Adanya tambahan ini, maka kasus sembuh di Gunungkidul mencapai 226 kasus. Tingkat kesembuhan corona di Gunungkidul mencapai 83%.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan, jumlah pasien sembuh corona terus bertambah. Pada Minggu tercatat ada delapan pasien sembuh setelah dilakukan tes swab dengan hasil negatif. “Mudah-mudahan yang masih positif bisa segera mengikuti sembuh,” kata Dewi, Minggu (11/10/2020).
Advertisement
Ia menjelaskan, total pasien positif corona mencapai 272 kasus. Adanya delapan pasien sembuh maka jumlahnya menjadi 226 kasus. Hal ini berarti tingkat kesembuhan di Gunungkidul mencapai 83%. “Dari jumlah 272 kasus, yang menjalani perawatan ada 35 pasien dan sebelas pasien lainnya dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
BACA JUGA: Pura-Pura Bagikan Brosur Peminjaman Dana, Warga Gunungkidul Malah Embat Motor
Menurut dia, tim gugus tugas berkomitmen dalam upaya penangulangan penyebaran virus corona. Sosialisasi pun terus digencarkan dengan cara memberikan masyarakat pemahaman pentingnya menjalankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China ini.
“Selalu pakai masker, jaga jarak, sering-sering cuci tangan menggunakan sabun terus kami lakukan,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Satpol PP Gunungkidul, Hery Sukaswadi. Menurut dia, pihaknya selaku OPD penegak peraturan daerah terus menggencarkan sosialisasi edukasi kepada masyarakat.
Adapun caranya dengan menggelar operasi masker ke masyarakat. Ia menjelaskan, operasi sudah menyasar ke seluruh kapanewon atau kecamatan di Gunungkidul. “Setiap hari kami gelar di dua kapanewon,” katanya.
Hery menuturkan, didalam operasi ada sekitar 100an orang yang terjaring. Rata-rata setiap pelanggar memawa masker tapi tidak dipakai dengan benar atau malah disimpan di saku celana. “Ini yang kami tertibkan. Kalau memang tidak bawa, kami berikan. Tapi sebelumnya diberikan pembinaan menyanyikan lagu wajib nasional,” katanya.
Menuru dia, sesuai dengan amanat di Peraturan Bupati No.68/2020, didalam pemberian sanksi tidak meliputi denda. Hal ini dikarenakan sanksi bertujuan untuk memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyrakat agar patuh menjalankan protokol kesehatan. “Kami terus berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi corona, salah satunya terus menggunakan masker saat di luar rumah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja
- AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Advertisement