Advertisement

Pura-Pura Bagikan Brosur Peminjaman Dana, Warga Gunungkidul Malah Embat Motor

Lajeng Padmaratri
Minggu, 11 Oktober 2020 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
Pura-Pura Bagikan Brosur Peminjaman Dana, Warga Gunungkidul Malah Embat Motor ilustrasi curanmor. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Jajaran Polsek Pakem mengamankan dua orang tersangka yang berasal dari Gunungkidul dengan inisial AJN, 47, dan BS, 24, lantaran diduga melarikan satu unit sepeda motor milik Fitri Setyaningrum, 33, seorang warga Bantul di Pasar Pakem, Sleman beberapa waktu lalu.

Kapolsek Pakem AKP Chandra Lulus mengatakan kedua tersangka tersebut berpura-pura mengedarkan brosur pinjaman dana. Namun, rupanya tersangka juga mengincar kendaraan bermotor milik korban.

Advertisement

"Kejadiannya Minggu [27/9] pukul 10.00 WIB di Pasar Pakem. Di TKP, tersangka mengambil sepeda motor korban saat dia lengah," kata Chandra pada Minggu (11/10/2020).

Mulanya, tersangka dan korban janjian untuk bertemu di Jalan Parangtritis, Bantul untuk membicarakan terkait pencairan dana pinjaman. Mereka diketahui sudah saling kenal dari brosur pinjaman dana itu.

BACA JUGA: Berapa Persen Masker Bisa Tekan Penularan Covid-19?

Namun, tersangka lebih dulu meminta korban untuk diantar ke sejumlah tempat untuk menagih pinjaman dan menyebarkan brosur, salah satunya di Pasar Pakem. Saat itu, tersangka kemudian meninggalkan korban masuk ke dalam pasar, sementara korban menunggu di depan pasar.

Pada saat korban lengah, secara diam-diam tersangka mendatangi sepeda motor korban dan dikarenakan kunci masih terletak di sepeda motor secara diam-diam tersangka melarikan sepeda motor korban. Mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakem.

"Kedua tersangka kami tangkap pada Jumat [2/10/2020]. Dari penangkapan itu, kami menemukan beberapa selebaran atau brosur pinjaman palsu yang digunakan tersangka sebagai modus operandi untuk memperdaya korban," ujarnya.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tiga ponsel, dan uang tunai sebesar Rp430 ribu. Dari kejadian itu, korban menderita kerugian satu buah sepeda motor seharga Rp17 juga.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," kata Chandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Paskah, 26.153 Penumpang Naik Turun di Stasiun Wilayah Madiun

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement