Advertisement
Pura-Pura Bagikan Brosur Peminjaman Dana, Warga Gunungkidul Malah Embat Motor

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Jajaran Polsek Pakem mengamankan dua orang tersangka yang berasal dari Gunungkidul dengan inisial AJN, 47, dan BS, 24, lantaran diduga melarikan satu unit sepeda motor milik Fitri Setyaningrum, 33, seorang warga Bantul di Pasar Pakem, Sleman beberapa waktu lalu.
Kapolsek Pakem AKP Chandra Lulus mengatakan kedua tersangka tersebut berpura-pura mengedarkan brosur pinjaman dana. Namun, rupanya tersangka juga mengincar kendaraan bermotor milik korban.
Advertisement
"Kejadiannya Minggu [27/9] pukul 10.00 WIB di Pasar Pakem. Di TKP, tersangka mengambil sepeda motor korban saat dia lengah," kata Chandra pada Minggu (11/10/2020).
Mulanya, tersangka dan korban janjian untuk bertemu di Jalan Parangtritis, Bantul untuk membicarakan terkait pencairan dana pinjaman. Mereka diketahui sudah saling kenal dari brosur pinjaman dana itu.
BACA JUGA: Berapa Persen Masker Bisa Tekan Penularan Covid-19?
Namun, tersangka lebih dulu meminta korban untuk diantar ke sejumlah tempat untuk menagih pinjaman dan menyebarkan brosur, salah satunya di Pasar Pakem. Saat itu, tersangka kemudian meninggalkan korban masuk ke dalam pasar, sementara korban menunggu di depan pasar.
Pada saat korban lengah, secara diam-diam tersangka mendatangi sepeda motor korban dan dikarenakan kunci masih terletak di sepeda motor secara diam-diam tersangka melarikan sepeda motor korban. Mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakem.
"Kedua tersangka kami tangkap pada Jumat [2/10/2020]. Dari penangkapan itu, kami menemukan beberapa selebaran atau brosur pinjaman palsu yang digunakan tersangka sebagai modus operandi untuk memperdaya korban," ujarnya.
Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tiga ponsel, dan uang tunai sebesar Rp430 ribu. Dari kejadian itu, korban menderita kerugian satu buah sepeda motor seharga Rp17 juga.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," kata Chandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kapolri Jenderal Sigit Pamer Hasil Panen Raya Jagung 2,5 Juta Ton di HUT Bhayangkara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Disdikpora Kota Jogja Perpanjangan Pengajuan Akun SPMB SMP Sampai 2 Juli 2025
- Volume Sampah Plastik di Sleman Capai 222 Ton Per Hari
- Teringat Dendam Saat Pesta Miras, Pria di Kulonprogo Menombak Temannya Sendiri
- Kisah Panti Wreda Bagian 1: Lansia yang Pilih Tak Menikah Seumur Hidup
- 52 Anak di Sleman Lolos Seleksi Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement