Kebakaran Kandang Bebek di Boyolali, 2.500 Ekor Mati Terpanggang
Kebakaran kandang bebek di Boyolali diduga akibat korsleting listrik. Sebanyak 2.500 ekor bebek mati dan kerugian ditaksir Rp100 juta.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Ada puluhan pelaku usaha di DIY yang diketahui melanggar protokol pencegahan Covid-19.
Satpol PP DIY memanggil pengelola kantor telekomunikasi di Sleman. Pemanggilan ini sebagai bentuk tahapan sanksi karena kantor tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan yang mengakibatkan munculnya klaster baru penularan COVID-19 di DIY.
“Iya kita panggil pengelolanya hari ini yang di kantor Jalan Adisuciptjo,” ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Menurut Noviar, dari laporan yang diterima gugus tugas penanganan COVID-19, kantor telekomunikasi tersebut terindikasi tidak menerapkan protokol kesehatan secara benar. Jumlah karyawan yang bekerja jauh melebihi kapasitas kantor sesuai dengan aturan di masa pandemi ini.
BACA JUGA: Sri Mulyani Sebut Pemerintah Belum Pertimbangkan Pajak 0 Persen untuk Mobil Baru
Karyawan kantor pun dilaporkan tetap bekerja secara full. Padahal sesuai aturan di masa tatanan baru, Pemda DIY mewajibkan maksimal 50 persen karyawan yang masuk kerja setiap harinya, sisanya bisa work from home (wfh) atau bekerja di rumah.
“Tapi ternyata [karyawan] di kantor telekomunikasi itu berdesak-desakan dan tidak ada yang wfh, ini yang memunculkan klaster baru,” ungkapnya.
Bila kantor tersebut masih saja lalai setelah peringatan pertama, gugus tugas akan kembali memberi surat peringatan hingga tiga kali. Jika masih saja ada pelanggaran maka kantor tersebut akan ditutup usahanya.
Apalagi saat ini sudah lebih dari 90 karyawan kantor telekomunikasi tersebut yang dinyatakan positif COVID-19. Dinkes terus melakukan tracing dan tracking agar klaster tidak semakin meluas.
“Memang sesuai tahapannya ada surat peringatan tiga kali baru penutupan usaha,” ungkapnya.
Noviar menambahkan, selain kantor telekomunikasi, ada dua tempat usaha lain yang mendapatkan sanksi dari gugus tugas karena melanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan mulai dari tahapan 1 hingga 3.
Dari catatan Satpol PP, total 41 tempat usaha yang dilaporkan melanggar protokol COVID-19 hingga saat ini. Kebanyakan pelanggaran pengelola kafe yang tidak mematuhi 4M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Sedangkan jumlah pelanggaran protokol kesehatan yang dilaporkan dari operasi yustisi selama kurun waktu 1-18 Oktober 2020, lanjut Noviar mencapai 5.457 kasus. Satpol PP memberikan sanksi pada pelanggar untuk menyapu jalan dan membaca Pancasila.
“Paling banyak pelanggaran memakai masker,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY, Biwara Yuswantana menjelaskan Pemda DIY memiliki dasar hukum Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dalam pergub tersebut, baik perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara operasional usaha dan/atau pencabutan izin usaha.
"Perkantoran diwajibkan menyediakan sarana prasarana, menata tata letak ruangan dan sebagainya yang mencerminkan protokol kesehatan. Kalau tidak ya kita beri sanksi," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kebakaran kandang bebek di Boyolali diduga akibat korsleting listrik. Sebanyak 2.500 ekor bebek mati dan kerugian ditaksir Rp100 juta.
Jadwal KRL Jogja–Solo Jumat 3 Juli 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Tarif Rp8.000, cek waktu keberangkatan di sini.
Harga bahan pokok di Sleman turun selama Juni 2026, diduga akibat liburnya program MBG saat libur sekolah.
B50 resmi berlaku, tekan impor BBM namun berisiko picu krisis minyak goreng dan beban subsidi akibat harga CPO.
Prediksi Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026. La Roja difavoritkan menang 2-0 atau 2-1 berkat lini belakang solid.
TNI buka suara soal dugaan keterlibatan Kolonel BU dalam kasus korupsi MBG Rp1,03 triliun, siap koordinasi dengan Kejagung.