Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Foto ilustrasi./ Bisnis Indonesia-Rahmatullah
Harianjogja.com, JOGJA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan Kepala Daerah untuk melakukan penyesuaian upah minimum 2021 dengan 2020, sehingga tidak ada kenaikan. Serikat buruh mengecam SE ini sebagai bentuk ketidak-berpihakan pemerintah pada buruh.
Ada tiga poin penting dalam SE Menaker No. 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, yakni penyesuaian upah minimum 2021 dengan 2020, melaksanakan penetapan upah minimum 2021 telah sesuai perundang-undangan dan mengumumkan penetapan upah minimum pada 31 Oktober.
Sekretaris Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, menjelaskan SE Menaker tersebut bukan merupakan produk hukum sehingga tidak bisa dijadikan acuan penetapan upah minimum 2021.
“SE Menaker ini semakin menandakan bahwa Rezim Jokowi tidak berdiri di aras semua golongan, tapi melayani kepentingan pengusaha atau pemilik modal. Ini menjadi satu bentuk konkrit penindasan dan akan menyebabkan penderitaan bagi sebagian masyarakat Indonesia, khususnya buruh,” ujarnya, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, dengan SE Menaker yang tidak menaikkan upah minimum ini justru akan membuat Indonesia semakin terjerembab ke dalam jurang resesi karena tidak bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan konsumsi masyarakat.
Ia melihat SE ini sebagai suatu ketidakadilan bagi buruh yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian dan menyumbangkan banyak keuntungan bagi pengusaha. “Kami menuntut cabut SE Menaker tentang Penetapan upah minimum 2021. Cabut juga UU Ciptaker, PP No. 78/2015 tentang Pengupahan dan tetapkan upah minimum sesuai KHL [Kebutuhan Hidup Layak],” katanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, menuturkan SE tersebut masih dikoordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten dan Kota serta Dewan Pengupahan Daerah.
Karena saat ini situasi masih pandemic covid-19, pihaknya mempertimbangkan banyak hal dalam menentukan upah minimum. Karena SE juga baru diterbitkan pada Senin (26/10) malam sementara pada Rabu (28/10) sudah mulai cuti bersama, maka penetapan upah minimum yang biasanya pada 1 November, akan mundur.
Terkait tuntutan Serikat Buruh untuk tetap menaikkan upah minimum, ia mengatakan akan mempertimbangkan aspirasi kedua belah pihak, yakni buruh dan pengusaha. “Karena tidak hanya buruh, kondisi pandemic ini kita juga mempertimbangkan kelangsungan usaha juga, yang implikasinya berdampak pada pekerja juga,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Minggu 16 Agustus 2026 lengkap dengan rute ke Sleman, Kota Jogja, Gamping, Condongcatur, dan tarif Rp80.000.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 16 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 15 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal tiap stasiun di sini.